KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID -- Pandemi Covid-19 belum berakhir. Saat ini, muncul varian baru seperti Omicron BA.4 dan BA.5. Menimbang hal tersebut, Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Sulawesi Tenggara (Sultra) mengeluarkan kebijakan asimilasi para narapidana (Napi). Tercatat sejak pandemi Covid-19 (2020) hingga tahun ini sebanyak 900 napi mendapatkan asimilasi rumah.
Kadiv Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sultra, Muslim menjelaskan kebijakan asimilasi terhadap napi sudah diatur dalam Peraturan Menteri (Permen) Hukum dan HAM nomor 32 tahun 2020. Aturan ini mengatur tentang syarat dan tata cara pemberian asimilasi, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas hingga cuti bersyarat narapidana dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19.
"Kebijakan ini dikeluarkan untuk melindungi masyarakat dari penularan Covid-19," ungkap Muslim kepada Kendari Pos kemarin.
Dengan kebijakan asimilasi ini lanjutnya, Kemenkumham lebih mudah memberikan pembinaan dan penyadaran kepada napi. Pasalnya, ada keterlibatan keluarga yang bersangkutan. "Kami harap mereka bisa berbuat baik karena sudah kembali bersama keluarga. Mereka harus berjanji agar tidak melakukan perbuatan yang melanggar hukum," kata Muslim.
Pemberian bebas asimilasi sambungnya, tak sembarangan. Napi harus memenuhi sejumlah persyaratan, diantaranya telah menjalani hukuman minimal 5 tahun, berkelakuan baik saat menjalani tahanan, serta berkomitmen tidak akan melakukan perbuatan yang melanggar hukum. Kebijakan ini, berlaku untuk seluruh napi termasuk koruptor dan napi narkoba.
"Napi korupsi bisa dapat asimilasi maupun remisi asalkan telah menjalani hukuman minimal 5 tahun dan telah mengganti kerugian negara dan membayar denda yang diberikan negara. Begitupun napi narkoba. Harus sehat dan steril dari narkoba. Yang terpenting berkomitmen tidak mengulangi perbuatannya yang melanggar hukum," pungkasnya. (b/ags)