Kinerja Minus OPD Masih Diampuni

  • Bagikan
BASIRAN Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (OPD) Sultra

Gubernur Diberi Kesempatan di Semester II

KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID -- Serapan anggaran Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) masih jauh dari kata optimal. Jelang penutupan semester I tahun anggaran 2022, daya serap masih di bawah 30 persen. Perencanaan yang kurang matang dan sikap ragu-ragu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) menjadi kendala utama serapan anggaran.

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (OPD) Sultra Basiran mengakui serapan anggaran belum optimal. Dari hasil evaluasi, ada tiga kendala utama. Pertama, proses pengajuan pencairan lamban lantaran OPD masih ragu-ragu memulai kegiatan.

"Mereka masih ragu, jangan sampai itu salah dan keliru. Nanti jadi temuan dan lain-lainnya. Herannya, kenapa direncanakan programnya," ujar Basiran, Jumat (1/7).

Kedua, proses perencanaan kurang matang. Makanya, setelah pelaksanaan ternyata tidak sesuai atau ada perbedaan. Contohnya, spesifikasi barang yang akan diadakan. "Pada saat penyusunan perencanaan anggaran, barangnya ada. Namun setelah mau dibeli barang tersebut sudah tidak ada lagi di pasaran," jelasnya.

Selanjutnya, menyangkut laporan pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan. Agar anggaran bisa dicairkan, uang muka atau uang persediaan (UP) sudah bisa dipertanggungjawabkan. "Sementara laporannya kadang terlambat. Akibatnya, OPD tak bisa memproses pencairan," imbuhnya.

Hingga akhir Juni, realisasi belanja masih diangka 28,13 persen. Atas dasar itu, gubernur mewanti-wanti OPD menggenjot serapan anggaran semester II. Yang aman, semua proyek yang sudah ditender itu sudah harus mengajukan uang muka. Dengan begitu, bisa mendongkrak realisasi belanja termasuk biaya pengadaan barang dan jasa belanja modal.

"Pak gubernur telah mengeluarkan instruksi melalui surat edaran. Jika serapannya masih minim, tentu ada sanksinya. Bentuk sanksinya disesuaikan dengan regulasi. Bisa ringan, sedang maupun berat berupa pembebastugaskan dari jabatan," ujar mantan Asisten I Setprov Sultra ini.

Dari sejumlah OPD kata dia, baru empat OPD yang memenuhi standar. Dinas Komunikasi dan Informastika, Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP), Kantor Penghubung dan lembaga yang dipimpinnya. Saat ini, angkanya sudah di atas 50 persen.

"Kami tidak akan mempersulit pencairan. Berapa saja yang diminta asal sesuai alur kas, kita cairkan. Jadi lagi-lagi bukan di BPKAD permasalahannya," pungkasnya. (c/kam).

Serapan Anggaran

  1. Per 25 Juni Baru 28,13 Persen
  2. Sultra Berada di Urutan 23 Provinsi se-Indonesia
  3. Empat OPD Serapannya di Atas 50 Persen
    -Diskominfo
    -DPM PTSP
    -Kantor Penghubung
    -BPKAD
  4. Gubernur Terbitkan SE Percepatan Serapan
  5. Ancaman Pencopotan Jabatan Pimpinan OPD

Kendala Penyerapan Anggaran
-Perencanaan Kurang Matang
-Sikap ragu-ragu OPD
-Laporan Pertanggungjawaban Terlambat

  • Bagikan