KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID -- Kantor Loka Monitor Spektrum Frekuensi Radio (SFR) Kendari melakukan razia penggunaan spektrum radio alias alat komunikasi yang digunakan nelayan dan pemilik kapal. Penertiban frekuensi radio serentak secara nasional tahap dua yang dimulai 27 Juni hingga 1 Juli di Kota Baubau, menemukan 11 kapal pengguna radio dinas maritim.
Kepala Loka Monitor SFR Kendari, Edi Mulyono, menjelaskan kegiatan ini untuk menertibkan para nelayan/pemilik kapal yang menggunakan frekuensi radio untuk komunikasi tanpa memiliki izin spektrum radio (ISR). Selain itu, juga dilakukan penertiban kepada para pengguna amatir radio yang izinnya telah dicabut, keduluarsa atau dihapus.
"Mereka yang menggunakan frekuensi radio tanpa ISR dan izin amatir radio (IAR) berpotensi mengganggu pengguna frekuensi lain. Terutama frekuensi penerbangan, frekuensi konsesi, hingga frekuensi yang digunakan untuk ketahanan dan keamanan negara," ujarnya, kemarin (1/7).
Katanya, penertiban itu akan dilaksanakan di Pelabuhan Murhum dan Pelabuhan Perikanan Jembatan Batu Kota Baubau. dari 11 kapal yang ditemukenali pengguna radio dinas maritim, pihaknya, melakukan klarifikasi dan meminta pihak yang terjaring razia membuat
pernyataan segera mengurus ISR. (m4/c)