Hewan Kurban Wajib Punya Surat Bebas PMK

  • Bagikan
PENGAWASAN : Tim Respons Cepat Antisipasi PMK Distan Kota Kendari saat memeriksa kesehatan hewan kurban di RPH Kendari. Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan hewan kurban bebas PMK.

KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID -- Jelang Hari Raya Idul Adha 1443 Hijriah, Pemkot Kendari gencar melaksanakan pengawasan terhadap sejumlah hewan kurban. Pengawasan dilakukan untuk memastikan hewan yang akan disembelih pada hari raya bebas penyakit mulut dan kuku (PMK).

Kepala Dinas Pertanian (Distan) Kota Kendari, Sahuriyanto mengungkapkan telah membentuk tim Respons Cepat Antisipasi PMK. Tim ini rutin melaksanakan kunjungan di titik-titik penjualan hewan kurban termasuk Rumah Potong Hewan (RPH) Kendari.

"Tim ini terdiri Dinas Pertanian, Balai Karantina Hewan, unsur keamanan melaksanakan pemeriksaan (fisik dan administrasi) terhadap hewan kurban," ungkapnya kemarin.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sepekan terakhir, pihaknya belum menemukan sapi yang terinfeksi PMK. Kendati demikian pihaknya terus melakukan pengecekkan secara rutin mengingat hari raya idul kurban masih menyisahkan waktu sekira sepekan lagi. "Kita terus awasi, terutama mengawasi hewan kurban yang berasal dari luar Kota Kendari," ungkapnya.

Senada, Kabid Peternakan dan Kesehatan Hewan Distan Kota Kendari, Santiwati mengungkapkan pengawasan hewan kurban penting dilakukan untuk memastikan kondisi hewan dalam keadaan sehat dan aman dikonsumsi dagingnya.

Sebagai bentuk antisipasi, pihaknya mewajibkan seluruh hewan kurban di Kendari wajib mengantongi Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) bebas PMK. "Semua hewan kurban yang masuk dan akan disembelih wajib memilili SKKH Bebas PMK," ungkapnya.

Untuk mendapatkan SKKH, Santiwati menyarankan para peternak dan pedagang sapi untuk segera berkonsultasi dengan dokter hewan di mana berasal atau bisa langsung ke Balai Karantina Hewan Kota Kendari. "Jadi kami pastikan hewan kurban baik sapi maupun kambing di Kota Kendari bebas PMK," ungkapnya.

Tahun ini, pihaknya menargetkan pemeriksaan hewan kurban sebanyak 1.700 - 2.000 ekor hewan kurban (sapi dan kambing). Jumlah tersebut merupakan proyeksi pemtongan hewan berdasarkan data tahun sebelumnya. (b/ags)

Antisipasi Penyebaran PMK
-Awasi Rumah Potong Hewan
-Cek Kesehatan Hewan yang Masuk Kendari
-Hewan Kurban Wajib Miliki Surat Bebas PMK
-Pegadang dan Peternak Berkonsultasi dengan Dokter Hewan

Pemotongan Hewan Kurban
2020 1.886 Ekor
-1.377 Sapi dan 509 Kambing)
2021 1.973 Ekor
-1.415 Sapi dan 558 Kambing)
2022 Diprediksi Meningkat

  • Bagikan