Bawa Sabu 22 Gram, Seorang Pria Dibekuk

  • Bagikan
TANGKAP : Kasat Narkoba Polresta Kendari AKP Hamka (Kiri) saat konferensi pers penangkapan pelaku pengedar narkotika jenis sabu inisial DS, Jumat (1/7).

KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID -- Peredaran narkotika kian marak terjadi. Terbaru, Polresta Kendari menangkap seorang pria inisial DS (25). Warga asal Kota Kendari itu, ditangkap karena diduga mengedarkan narkotika jenis sabu.

Kasat Narkoba Polresta Kendari, AKP Hamka mengatakan penangkapan DS bermula dari informasi masyarakat. Disebutkan, akan terjadi transaksi narkotika jenis sabu di sebuah indekos di kalan Jendral Ahmad Nasution, Kelurahan Kambu.

Setelah mendapat informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Kendari menuju lokasi dan akhirnya mengamankan seorang lelaki inisial DS," kata Kasat Narkoba Polresta Kendari AKP Hamka kepada Kendari Pos, Jumat (1/7).

Setelah DS ditangkap kata dia, kemudian dilakukan penggeledehan di kamar tersangka. Kepolisian menemukan barang bukti (BB) berupa, narkotika jenis sabu sebanyak 51 sachet plastik bening dengan berat bruto 22,63 gram. BB tersebut disimpan didalam lemari pakaian.

"Polisi juga mengamankan BB lain berupa 300 sachet plastic bening kosong, 1 buah timbangan digital silver, 2 sendok Shabu, 1 unit alat press perekat plastic dan 1 unit Handphone beserta simcard," beber AKP Hamka.

Mantan Kasat Reskrim Polres Muna ini menjelaskan, setelah diamankan tersangka beserta BB langsung dibawa ke kantor Polresta Kendari untuk menjalani proses pemeriksaan. Hasil interogasi sementara, DS mengaku diarahkan mengambil paket sabu tersebut dari mantan narapidana Lapas Kelas IIA Kendari berinisial MD yang ditempel dipinggir jalan depan Asrama Haji. "Jika berhasil mengedarkan barang haram tersebut, tersangka dijanjikan upah Rp 100 ribu per gram,” jelasnya.

AKP Hamka menambahkan akan terus mendalami keterlibatan MD. Sementara DS kini mendekam dalam sel tahanan Polresta Kendari. Pengenaan pasal terhadap tersangka DS, dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman kurungan penjara paling lama seumur hidup. (c/ali).

  • Bagikan