KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID -- Pembangunan daerah harus jauh dari potensi praktik korupsi. Pemberantasan korupsi bukan saja tugas aparat penegah hukum (APH) seperti Kejaksaan, namun juga pemerintah daerah dan masyarakat. Tahun 2022 ini, Pemerintah Kabupaten Buton Tengah (Pemkab Buteng) mengelola duit negara sebesar Rp611,3 miliar.
Pendampingan pihak Kejaksaan dalam pelaksanaan program kerja pemerintah dapat melancarkan pembangunan dan jauh dari potensi praktik korupsi. Untuk itu Pemkab Buteng dan Kejaksaan kompak mengawal anggaran negara dan menghalau potensi praktik korupsi di daerah berjuluk negeri seribu gua itu.
Penjabat (Pj) Bupati Buteng, Muh.Yusup mengatakan duit Rp611,3 miliar yang ada dalam postur APBD mesti dinikmati masyarakat lewat berbagai pembangunan. "Oleh karenanya, pelaksanaan pemerintahan harus ditopang dengan pengelolaan anggaran yang sehat," ujarnya dalam Sosialisasi Penegakan Hukum di Gedung Kesenian Lakudo, Kamis (30/6), kemarin.
Kabupaten Buton Tengah menjadi daerah pertama yang dikunjungi Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kajati Sultra), Raimel Jesaja. Kajati didampingi Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Buton, Ledrik VM Takaendengan. Sosialisasi dipandu Sekretaris Daerah Pemkab Buteng, Kostantinus Bukide dan dihadiri Ketua DPRD Buteng, Bobi Ertanto.
Pj.Bupati Buteng, Muh. Yusup mengatakan, Aparatur Sipil Negara (ASN) dan aparatur pemerintah desa harus bersih dari tindakan penyelewengan agar mendapatkan kepercayaan masyarakat. Untuk itu, upaya yang terencana dan transparan guna menjadikan pemerintahan yang bersih menuju ke arah pemerintahan yang baik harus dilakukan secara berkelanjutan. Upaya itu dengan melibatkan seluruh komponen masyarakat dan instansi penegakan hukum.
“Selain komitmen, yang tidak kalah penting adalah membangun mental. Tanpa membangun SDM yang baik dan berintegritas, mustahil pemberantasan korupsi dapat berjalan dengan maksimal,” kata Pj.Bupati Muh.Yusup.
Dijelaskan, agar terhindar dari pidana korupsi, ada delapan area yang harus menjadi perhatian, meliputi perencanaan dan penganggaran APBD, pengadaan barang dan jasa, pelayanan perizinan terpadu satu pintu, peningkatan kapabilitas APIP, manajemen ASN dan aparat pemerintah desa, optimalisasi penerimaan daerah, serta tata kelola dana desa. Upaya ini harus menjadi komitmen bersama para ASN, penyelenggara pemerintah daerah, aparat pemerintah desa, dan stakeholder di kabupaten Buteng.
Sosialisasi penegakan hukum penting dilakukan agar langkah dan strategi pencegahan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan kegiatan di lingkungan pemerintah Kabupaten Buton Tengah dapat dipahami. Dengan demikian, semua pihak akan memiliki pemahaman tentang tindak pidana korupsi, mampu menguraikan aspek pencegahan dan penindakan, serta mengenal sistem pengendalian tindak pidana korupsi.
“Jangan coba-coba mengambil kebijakan di luar aturan yang ada. Mintalah pendampingan dengan instansi penegak hukum. Jika terjadi benturan dalam kegiatan pemerintahan di lapangan, segera konsultasi dan koordinasi agar mendapatkan nasihat hukum dari penegak hukum. Ini agar kita dapat terhindar dari penyalahgunaan wewenang yang dapat menimbulkan tindak pidana korupsi,” tegas Pj.Bupati Muh.Yusup.
Alumni Universitas Gajah Mada itu sangat mengapresiasi perhatian Kejati Sultra dan Kejari Buton terhadap daerah yang dipimpinnya. Pj.Bupati Muh.Yusup berkomitmen untuk mempererat sinergisitas demi terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik di Buteng.
“Semoga dengan mengikuti kegiatan ini, para peserta benar-benar memahami dampak jika melakukan tindak pidana korupsi dan kita semua dijauhkan dari hal-hal yang akan merugikan diri sendiri, keluarga, bangsa dan negara ini,” tandas Pj.Bupati Muh.Yusup.
Sementara itu Kepala Kejati Sultra, Raimel Jesaja mengatakan melalui kegiatan sosialisasi itu pihaknya memberikan pencerahan kepada masyarakat agar taat dan patuh terhadap hukum. Menurutnya, harus ada hubungan timbal balik antara masyarakat, pemerintah, dan aparat penegak hukum.
“Saya sebagai pimpinan Kejati Sultra mengharapkan suatu sinergisitas dari semua pihak baik itu masyarakat, birokrasi, dan lembaga penegak hukum lainnya, dalam rangka untuk penyadaran hukum,” ujar Kajati Sultra Raimel Jesaja.
Pengganti Sarjono Turin itu menyebut, di Indonesia saat ini jamak didengar istilah “hukum yang tajam ke bawah, tumpul ke atas”. Bahwa hukum hanya bisa tegak kepada pihak-pihak yang tidak memiliki kekuatan finansial. Untuk itu, Kajati Sultra Raimel Jesaja berjanji kejaksaan akan mendampingi pembangunan yang dilakukan pemerintah daerah dan menegakkan hukum dengan seadil-adilnya.
“Tugas kami di Sultra khususnya di Buteng untuk mengembalikan ruh penegakan hukum. Jangan ada yang coba main-main dengan proyek,” tegas Kajati Sultra Raimel Jesaja. (uli/b)