Pengusaha Wajib Beri Jaminan Perlindungan
KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID -- Pekerja dan pengusaha punya hak dan kewajiban. Pekerja wajib melaksanakan tugasnya, sementara pengusaha harus menunaikan kewajibannya. Tidak hanya upah, namun juga jaminan perlindungan yang menjadi hak pekerja. Ironisnya, masih saja ada perusahaan atau majikan yang enggan memberikan fasilitas tersebut. Di Kendari, sekitar 40 persen pekerja belum terdaftar sebagai peserta Badan Pengelola (BP) Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek).
Kepala BP Jamsostek Sulawesi Tenggara (Sultra) Irsan Sigma Octavian mengakui masih cukup banyak pekerja yang belum terdaftar di BP Jamsostek. Padahal itu merupakan hak pekerja yang wajib ditunaikan pengusaha. Saat ini, baru 60 persen yang tercover.
"Inisiatif perusahaan mendaftar karyawannya ke BP Jamsostek masih jauh dari harapan. Makanya, kami mencoba menggandeng Dinas Ketenagakerjaan dan Perindustrian (Disnakerperin) Kota Kendari. Paling tidak, mencoba merangkul perusahaan di Kota Kendari agar para pekerja bisa mendapatkan haknya," kata Irsan Sigma Octavian kepada Kendari Pos, Kamis (30/6).
Kerjasama ini kata dia, sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) nomor 2 tahun 2021. Yang mana, pihaknya bersama Pemda diminta memastikan jaminan sosial kepada pekerja. Apalagi bagi pekerja rentan atau orang-orang yang tidak punya penghasilan tetap namun punya pekerjaan. "Jadi, semua pekerja harus terlindungi melalui Jamsostek," ujarnya.
Kepala Disnakerperin Kota Kendari Muhammad Ali Aksa menyambut baik kerjasama ini. Dengan begitu, para pekerja bisa mendapatkan jaminan sosial ketenagakerjaan maupun kesehatan. "Sebelumnya, kami sudah buat forum untuk melacak semua pekerja yang tidak mendapat perlindungan kesehatan. Dengan kerjasama ini, upaya kita bisa lebih maksimal.
Senada, Kabid Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Disnakerperin Kota Kendari Susianti Hafid menambahkan kurang lebih ada 50 perusahaan yang menjadi target pertama program ini. Sebab ini merupakan hak pekerja.
"Sebagaimana tema kerjasama ini berbagi jaminan sosial, kita harapkan tidak hanya menjamin hak pekerja namun juga bisa menjadi salah satu upaya pemda memberantas kemiskinan," pungkasnya. (b/m1)
Pekerja di Kendari
-Belum Semuanya Mendapatkan Jaminan Perlindungan
-40 Persen Belum Terdaftar di Jamsostek
-Jaminan Ketenagakerjaan menjadi Hak Pekerja
-Jamsotek-Disnakerperin Bangun Kerjasama
-Krocek Perusahaan yang Lalai Menunaikan Kewajiban
-50 Perusahaan menjadi Target Awal
-Termasuk Pekerja Rentan