KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID -- JK (20) harus berurusan dengan aparat kepolisian. Pria yang tinggal di Lorong Anawai Kendari ini terancam hukuman penjara. Ia diduga melakukan tindak pidana pengancaman terhadap pemilik rumah makan di jalan HEA Mokodompit Kelurahan Lalolara, Kecamatan Kambu.
Kapolresta Kendari Kombes Pol Muhammad Eka Faturrahman mengungkapkan pelaku telah ditangkap tim Buser 77 Satreskrim. Guna proses lebih lanjut, JK langsung dibawa ke Polresta Kendari. Atas perbuatannya, JK bakal dijerat pasal 335 KUHP. Dengan ancaman hukuman, satu tahun penjara.
"Tak butuh waktu lama, JK berhasil ditangkap Tim Buser 77 Sat Reskrim Polresta Kendari di salah satu kamar kost lorong Anawai, Kelurahan Lalolara, Kecamatan Kambu," ujar Muhammad Eka Faturrahman kemarin.
Kronologis kejadiannya kata dia, bermuka saat korban tengah melayani pembeli. Tak lama, muncul JK dalam keadaan mabuk sambil membawa senjata tajam jenis busur. Di depan pintu warung, pelaku berteriak dan mengarahkan busur korban.
"Melihat kejadian tersebut, istri korban berteriak dan menyuruh korban untuk tunduk agar terhindar dari anak busur yang diarahkan. Setelah itu, JK menendang motor yang sedang diparkir di depan warung hingga motor tersebut terjatuh," ujarnya.
Aksi pelaku kata dia, terekam CCTV warung. Rekaman inilah yang kemudian dijadikan sebagai salah satu bukti dugaan ancaman JK. "Usai menerima laporan dari pihak korban, kepolisian langsung melakukan penyelidikan untuk mengidentifikasi identitas pelaku," pungkasnya. (c/ali)