Sulkarnain Warning ASN Malas

  • Bagikan
SULKARNAIN KADIR

KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID -- Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir meminta seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemkot agar lebih disiplin dalam menjalankan tugasnya sebagai abdi negara. Pasalnya, saat ini pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 16/2022 soal jam kerja ASN. Salah satu poinnya ada sanksi pemecatan bagi ASN yang absen selama 10 hari berturut-turut.

Menurut Sulkarnain, kebijakan pemerintah sangat tepat dalam rangka lebih meningkatkan kinerja ASN. Pihaknya sendiri tak segan memberikan sanksi bagi ASN yang mengabaikan tugas pokok dan fungsinya sebagai pelayanan masyarakat. “Kalau melanggar kita sanksi,” ujarnya.

Lanjut dia, sebagai abdi negara, sudah sepatutnya ASN menjalankan tugasnya dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat. Pelayanan prima yang dimaksud yakni pelayanan yang cepat, tepat, dan bebas pungli.

“Tidak bisa kemudian sudah jadi ASN tapi tidak melaksanakan tugas dengan maksimal. Bahkan malah aktif ditempat yang lain. Karena menjadi ASN ini pilihan sadar kita oleh karena itu laksanakan dengan baik, saya kira perintah dari kemenpan RB itu sangat tepat untuk di implementasikan,” pungkasnya. (b/ags)

  • Bagikan