Bagikan 80 Sertifikat Tanah Milik Nelayan
KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID -- Sertifikat tanah milik 80 nelayan dibagikan di Kelurahan Lapulu, kemarin (28/6). Legalitas kepemilikan tanah itu diserahkan oleh Kepala Kantor Wilayah BPN Dr. Sultra Andi Renald didampingi Kepala BPN Kendari Herman Saeri, Lurah Lapulu Syahmad dan
Kabid Pemberdayaan Dinas Perikanan Kendari Rahmat Yunus. Momentum itu, Andi Renald, mengatakan sertifikat ini bisa digunakan untuk modal usaha. Dimanfaatkan dengan baik untuk mendukung aktivitas tangkap ikan para nelayan.
“Seperti di Wakatobi. Pembagian sertifikat di sana, nelayan mengaku akan menggunakannya sebagai agunan untuk menambah modal usaha. Misalnya, dengan menambah fasilitas kapal,” ungkapnya saat membuka kegiatan pembagian sertifikat.
Ia mengatakan pembagian sertifikat kepada nelayan akan dilakukan secara bertahap di 17 kabupaten/ kota. Sertifikat buat nelayan, kata dia, mendukung pemulihan ekomomi kerakyatan. Sebab akan mendukung permodalan buat pelaku UMKM, seperti nelayan. Sehingga aset warga bisa dimanfaatkan menjadi modal usaha sehingga mendukung upaya pemulihan ekonomi nasional.
Agar program pembuatan sertifikat gratis diketahui pelaku UMKM, kata dia, lembaganya membangun sinergi dengan pemerintah setempat melakukan public campaign. Katanya, pensertifikatan tanah secara gratis bernama pendaftaran tanah sistem lengkap (PTSL) ditarget 50 ribu bidang tahun ini.
Kepala BPN Kendari Herman Saeri, menambahkan, warga yang belum disertifikatkan tanahnya tak perlu khawatir. Sebab hingga tahun 2025, seluruh tanah di Kendari akan disertifikatkan. Bukan hanya melalui layanan sertifikasi aset nelayan, namun juga program lainnya.
Sementara itu, Kabid Pemberdayaan Dinas Perikanan Kendari Rahmat Yunus, mengatakan, dari 221 bidang tanah nelayan diusul disertifikatkan, namun realisasi baru 80 bidang. Namun tak perlu khawatir, sebab pensertifikatan tanah nelayan dilakukan secara bertahap.
Pada prinsipnya, program pemerintah ini guna meningkatkan kesejahteraan dengan melakukan legalisasi aset. Mengurangi potensi hilangnya aset tanah nelayan akibat tidak ada bukti kepemilikan yang sah secara hukum.
“Juga bisa membangun kediaman di lahan milik sendiri.
Tanah dapat digunakan untuk memperoleh dana usaha dari lembaga perbankan maupun non perbankan.
Nelayan diharap dapat memperoleh modal usaha dari sertifikat tanah, termasuk pengembangan ekonomi produksi lainnya,” pungkasnya. (m4/b)