Kabar Gembira ASN, Gaji 13 Cair 1 Juli

  • Bagikan
Ilustrasi Uang (foto/jpnn)

KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID -- 1 Juli nanti, pundi-pundi pendapatan ASN, TNI, dan Polri akan bertambah. Selain mendapat gaji bulan berjalan, mereka juga akan mendapat gaji 13. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (Kanwil DJPb) Sultra memastikan 1 Juli nanti, ASN lingkup Kanwil DJPb Sultra akan menerima gaji 13.

Kepala Bidang Pembinaan Pelaksanaan Anggaran (PPA) II Kanwil DJPb Sultra Eko Wahyu mengatakan pada 1 Juli nanti, gaji 13 juga akan diterima ASN pusat, TNI/Polri, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN). "Sementara untuk ASN daerah kami sementara mengonfirmasi. Alokasi anggaran sudah disediakan melalui Dana Alokasi Umum (DAU)," ujarnya kepada Kendari Pos, Selasa (28/6), kemarin.

Eko Wahyu menjelaskan besaran gaji 13 dibayarkan sama dengan komponen penghasilan atau gaji pokok yang diterima pada bulan Juni 2022. Gaji 13 bakal diberikan berdasarkan komponen gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dan tunjangan jabatan, serta ada tambahan 50 persen tunjangan kinerja.

"Pembayaran gaji 13 untuk ASN kementerian/lembaga, TNI, Polri sudah disiapkan sesuai PP nomor 16 tahun 2022. Bahkan per 1 Juli Gaji 13 sudah bisa cair sesuai dengan ketentuan yang berlaku, " kata Eko Wahyu.

Dia menjelaskan, dalam rangka pembayaran gaji 13, Kanwil DJPb Sultra sudah menginstruksikan semua Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) menerima Surat Perintah Membayar (SPM) sejak 24 Juni. Hal itu dilakukan agar pembayaran gaji 13 dapat tepat waktu pada 1 Juli bagi seluruh ASN pusat,TNI, Polri, PPPK dan PPNPN.

"KPPN juga diinstruksikan bekerja lembur Sabtu dan Minggu untuk menerima SPM agar seluruh satuan kerja (Satker) di Sultra bisa mencairkan gaji 13 tepat waktu sesuai mekanisme yang ada," terang Eko Wahyu.

Berbeda dari tahun 2021, tahun 2022 ini, pemerintah memastikan adanya Tunjangan Kinerja (Tukin) sebesar 50 persen yang dicairkan bersamaan gaji 13. Eko Wahyu menjelaskan bila melihat alokasi anggaran tahun 2022, total gaji 13 dan Tukin ASN lingkup Kanwil DJPb Sultra sekira Rp122,26 miliar.

"Jadi total anggaran tahun ini jauh berbeda dengan gaji 13 tahun 2021, sebab kali ini ada tambahan 50 persen untuk Tukin. Ini telah disiapkan sekira Rp122,26 miliar. Dimana total penerima sebanyak 27.893 orang untuk wilayah kerja Kanwil DJPb Sultra," kata Eko Wahyu.

Komponennya terdiri dari PNS, TNI dan Polri sekira Rp93,05 miliar dengan total penerima 22.624 orang. PPPK sekira Rp0,45 miliar dengan total penerima 108 orang. Kemudian, PPNPN sekira Rp12,97 miliar, total penerima sekira 5.160 orang dan tunjangan kinerja sebesar Rp15,79 miliar dengan total penerima 10.636 orang.

Saat ini seluruh KPPN di wilayah Sultra semua sudah siap memroses pencairan gaji-13, baik KPPN Kendari, KPPN Kolaka, KPPN Baubau, dan KPPN Raha. "Kini mereka terus bekerja optimal guna memastikan pencairan sesuai ketentuan," tutup Eko Wahyu.

Sebelumnya, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Sultra, Basiran memastikan pencairan pemberian gaji 13 ASN Pemprov pada bulan Juli. Gaji 13 ini tanpa potongan. "Untuk gaji ke-13 Pemprov, rencana pencairannya itu diperkirakan bulan Juli 2022," ujarnya kepada Kendari Pos dalam sebuah kesempatan.

Basiran belum dapat memastikan secara rinci jumlah total gaji 13. Yang pasti, Pemprov Sultra telah menyiapkan anggarannya. "Saya kurang hafal jumlahnya secara keseluruhan, termasuk besaran yang akan diterima ASN saya belum bisa menyebut detilnya. Yang jelasnya anggaran sudah disiapkan," ungkapnya.

Menurut Basiran, pembayaran gaji ke 13 itu tetap mengacu pada regulasi yang telah ditetapkan pemerintah pusat. Pencairan gaji ke-13 sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PP) Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022. Beleid itu sudah diteken Presiden Joko Widodo sejak 13 April 2022 yang lalu. Dalam pasal 12 ayat 1 beleid tersebut, dijelaskan gaji ke-13 paling cepat akan dibayar pada bulan Juli.

Adapun besaran gaji ke-13 dihitung dari total gaji pokok, ditambah tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan juga ditambah 50 persen tunjangan kinerja sesuai jabatan, pangkat, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya. (rah/kam/b)

  • Bagikan