KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID -- Dua wanita inisial NA (16) dan MZ (16) harus berurusan dengan kepolisian. Keduanya ditangkap karena diduga menganiaya EP (19) hingga mengalami luka lebam.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi mengatakan NA dan MZ menganiaya EP dipicu masalah utang piutang. Mereka merah lantaran EP belum bisa membayar utang sebesar Rp 300 ribu. Akibatnya, mereka melampiaskan emosinya dengan cara menganiaya korban.
"Ketika ditagih EP mengaku tak punya uang. Makanya, NA bersama rekannya MZ melakukan penganiayaan hingga mengakibatkan luka lebam di beberapa bagian tubuh korban," kata AKP Fitrayadi kepada Kendari Pos, Selasa (28/6).
Atas tindakan itu, korban melaporkan ke aparat kepolisian. Usai menerima laporan, pihaknya langsung bergerak dan menangkap kedua pelaku di sebuah rumah kos-kosan yang berlokasi di Kelurahan Rahandouna, Kecamatan Poasia, Kota Kendari.
Dari hasil penyelidikan, keduanya terbukti melakukan tindak pengeroyokan yang melanggar pasal 170 tentang pengeroyokan dengan ancaman 5,6 tahun penjara. "Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka. dan telah diamankan di Polresta Kendari, guna proses pemeriksaan lebih lanjut," tandas Fitrayadi. (c/ali)