KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID -- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe Utara (Konut) menyetujui rancangan peraturan daerah (Raperda) pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2021 menjadi peraturan daerah (Perda). Persetujuan tersebut diterima setelah melalui telaah, tanggapan dan pembahasan secara cermat sesuai mekanisme yang berlaku. "Sesuai hasil pembahasan, kami menyepakati dan menyetujui Raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2021 menjadi Perda," ujar Ketua DPRD Konut, Ikbar, Selasa (28/6).
Ia mengungkapkan, pertanggungjawaban pelaksanaan APBD merupakan siklus pengelolaan keuangan daerah sebagai pengejawantahan kewajiban konstitusional dan tanggung jawab moril yang harus dipenuhi pihak eksekutif sebagai pemegang mandat pelaksana anggaran daerah kepada DPRD. Khususnya terkait dengan pelaksanaan tranparansi dan akuntabilitas anggaran. "Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2021 merupakan laporan dan penjelasan atas semua kegiatan pelayanan pemerintah di daerah. Maka Raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD dimaksud dapat mengabarkan hasil maksimal serta jangkauan pelaksanaan program yang telah dilaksanakan," sambung Ikbar.
Ini membuktikan bahwa Pemkab Konawe Utara telah melaksanakan kewajibannya sebagaimana diamanahkan dalam peraturan UU nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, selanjutnya dijabarkan dalam peraturan pemerintah nomor 13 tahun 2019 tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah, serta peraturan menteri dalam negeri nomor 18 tahun 2020 tentang peraturan pelaksanaan PP nomor 13 tahun 2019 tentang laporan dan evaluasi laporan dan evaluasi pemerintahan daerah.
"Berdasarkan peraturan perundang-undangan tersebut maka LKPJ Bupati Konut akhir tahun anggaran 2021 disampaikan kepada DPRD yang juga sekaligus merupakan tahap evaluasi akhir atas pelaksanaan APBD tahun 2021," katanya. DPRD Konut turut memberikan apresiasi pada Pemkab Konut karena berhasil memertahankan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) dari BPK RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Tenggara atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah selama lima kali berturut-turut. Karena opini tersebut sangat penting bagi Pemkab Konut untuk dijadikan sebagai dasar penyusunan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2021.
"Penyampaian Raperda tepat waktu patut kami apresiasi karena telah memenuhi aspek normatif, kepatutan dan kewajaran. Ini sebagai wujud ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan," katanya. Meski begitu, DPRD Konut meminta Pemkab dapat melakukan inovasi, pengawasan dan meningkatkan kinerja BUMD serta instansi terkait. Agar PAD Konut dapat meningkat melalui pemaksimalan di semua sektor.
Sementara itu, Wakil Bupati Konut, H. Abuhaera, menyampaikan apresiasi atas persetujuan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2021. Ia berharap, saran dan pendapat dari DPRD Konut dalam menjalankan roda pemerintahan sesuai dengan tugas dan wewenang masing-masing, terus diberikan. "Saran dan pendapat sangat kami harapkan dalam penyempurnaan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2021. Karena legislatif merupakan mitra Pemkab Konut. Ke depan, semua OPD akan terus berupaya dan bekerja keras serta mengevaluasi pelaksanaan pengelolaan keuangan daerah agar lebih baik. Perbaikan akan terus kami lakukan agar mampu memertahankan opini WTP di tahun-tahun mendatang,"pungkas Abuhaera. (b/min)