Perintah Gubernur untuk Tiga DPRD
KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID -- Akhir masa jabatan (AMJ) tiga bupati di Sultra kini diambang pintu. Masa jabatan Bupati Kabupaten Bombana, Tafdil dan Bupati Kolaka Utara (Kolut) berakhir 22 Agustus 2022. Berselang dua hari, masa jabatan Bupati Buton, La Bakry berakhir. Tepatnya 24 Agustus 2022.
Untuk menjalankan pemerintahan pasca ditinggal kepala daerah definitif, pemerintah kabupaten dikendalikan pejabat berstatus penjabat (Pj) bupati. Pengajuan calon Pj.Bupati ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dimulai 30 hari kerja sebelum AMJ kepala daerah (bupati/wali kota) berakhir.
Gubernur Sultra Ali Mazi sebagai wakil pemerintah pusat di daerah, memulai mekanisme itu. Sang gubernur melayangkan surat kepada ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). "Tiga bupati akan berakhir masa jabatan. Untuk itu, kami sudah bersurat ke DPRD untuk segera melaksanakan rapat paripurna pemberitahuan akhir masa jabatan (AMJ) bupati," ujar Gubernur Ali Mazi saat ditemui Kendari Pos, kemarin.
Gubernur Ali Mazi menjelaskan, setelah rapat paripurna DPRD di tiga daerah itu, Pemprov Sultra akan berkoordinasi ke Kemendagri. "Nanti tinggal tunggu paripurna DPRD selesai. Setelah itu kita akan usulkan lagi Penjabat Bupati. Mudah-mudahan cepat dan tidak ada kendala. Karena jangan sampai terjadi kekosongan pimpinan di tiga daerah tersebut," jelasnya.
Sementara itu, Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Sekretariat Daerah (Otda Setda) Pemprov Sultra, Muliadi menjelaskan terkait surat itu sudah sampai ke DPRD tiga daerah itu.
"Sudah ada konfirmasi dari DPRD Bombana, Kolut dan Buton. Bahkan sudah ada tanggal pelaksanaan paripurnanya," ujarnya.
Muliadi menyebut, DPRD Bombana mengagendakan rapat paripurna pemberitahuan AMJ Bupati pada 4 Juli 2022. DPRD Kolut akan rapat paripurna pada minggu pertama bulan Juli. "Sedangkan DPRD Buton telat rapat paripurna pada 28 Juni, kemarin," ungkapnya.
Risalah atau berita acara rapat paripurna DPRD tiga kabupaten tentang pemberitahuan AMJ kepala daerah akan diserahkan kepada Pemprov Sultra. "Di sini belum ada tahapan pengusulan nama (pj bupati,red). Karena kita tunggu petunjuk teknis selanjutnya dari Mendagri. Biasanya itu ada surat edaran dari Mendagri terkait pelaksanaan teknis pengajuan Pj.Bupati," imbuh Muliadi.
Muliadi memastikan tidak ada perubahan pelaksanaan agenda paripurna di tiga daerah itu. Karena sebelum menyampaikan ke Pemprov, sudah dibahas di internal DPRD masing-masing daerah.
"Karena yang mengusulkan Sekretaris Dewan (Sekwan) dan koordinasi langsung dengan ketua dan anggota DPRD. Sekwan punya kewajiban secara administrasi mengoordinasikan itu, apalagi surat administrasi yang sifatnya krusial," tutup Muliadi. (kam/b)