95.740 Hektar Kawasan Hutan di Sultra Dikelola

  • Bagikan
SAHID

KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID -- Warga dibolehkan mengelola kawasan hutan. Namun, harus membentuk kelompok tani di kawasan yang ditetapkan pemerintah desa setempat. Dinas Kehutanan Sultra mencatat 95.740 hektar kawasan hutan di kabupaten/kota di Sultra dikelola 20.390 kelompok tani.

Informasi itu disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kehutanan Sultra, Sahid. Katanya, berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutan Nomor 9 Tahun 2021 salah satu program yang diluncurkan adalah pengelolaan perhutanan sosial untuk membolehkan warga mengelola kawasan hutan. Di Sultra, hingga 31 Januari 2022, setidaknya 246 surat keputusan (SK) izin buat warga mengelolah hutan melalui program perhutanan sosial, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

"Olehnya, masyarakat harus memanfaatkan betul-betul itu karena akan dievaluasi, jika tidak bagus akan di cabut lagi izinya," tambahnya. Perhutanan sosial ini ada lima bagian. Yakni, hutan desa, hutan kemasyarakatan, hutan tanaman rakyat, hutan adat dan kemitraan kehutanan. Pemerintah memberi kesempatan kepada masyarakat yang sudah terlanjur berada di kawasan untuk untuk berkegiatan di dalam kawasan hutan melalui lima skema tersebut.

Ia mengungkapkan, masyarakat bisa masuk di kawasan hutan untuk bekerja, berusaha atau memanfaatkan kawasan hutan untuk meningkatkan taraf hidup atau perekonomian. Namun harus membentuk kelompok-kelompok tani di sekitar kawasan hutan, yang ditetapkan oleh kepala desa. Lalu ajukan di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk dilakukan verifikasi.

"Jadi masyarakat diberi akses melakukan produksi di kawasan hutan. Misalnya, kopi dari Konawe, yang merupakan kelompok tani binaan kehutanan. Termasuk madu hutan, jahe merah. Itu produksi dari kelompok-kelompok tani yang ada di dalan kawasan hutan," ungkapnya.

Dia menuturkan, jika kelompok tani terbentuk dan mempunyai program jelas, maka pihaknya bermohon kepada perintah pusat untuk memberikan bantuan. Contohnya, kelompok tani menanam nilam maka pihaknya akan memberikan bantuan penyulingan. (m4/b)

  • Bagikan