2 Persen Pegawai Telah Diberhentikan
KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID -- Aparatur Sipil Negara (ASN) harus lebih memperhatikan daftar absensinya. Bisa jadi, kelalaian datang berkantor menjadi pintu masuk dikenakan sanksi pemecatan. Dalam aturan baru, pemberian sanksi pemecatan tak perlu lagi menunggu ketidakhadiran ASN secara berturut-turut. Tapi cukup mengakumulasi jumlah ketidakhadiran. Jika melewati batasnya, ASN bisa direkomendasi pemecatan.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Kendari Sudirham mengatakan pengawasan jam kerja ASN bakal semakin diperketat. Dalam Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) nomor 16 tahun 2022, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) diminta melakukan pengawasan terhadap jam kerja ASN.
"Jadi, ASN diminta meningkatkan kinerjanya. Bagi ASN yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 28 hari kerja dalam setahun akan diberikan hukuman pemberhentian. Namun tetap harus melalui proses evaluasi oleh tim khusus," tandas Sudirham, Senin (27/6).
Tidak hanya itu, ASN juga punya kewajiban masuk kerja tepat waktu. Apabila lalai, ASN terancam dikenakan sanksi pemberhentian gaji hingga penundaan kenaikan pangkat. Penegasan sanksi bagi ASN tertuang pada pasal 11 ayat 2 Peraturan Pemerintah (PP) nomor 94 tahun 2021.
Sebagai bagian dari pembinaan lanjutnya, perlu dibangun sistem pengawasan. Di sisi lain, harus dibangun budaya disiplin sehingga terbangun pola kerja yang teratur dan terukur. Bila semua berjalan sesuai ketentuan, kinerja ASN akan berimplikasi positif terhadap capaian lembaga maupun Pemkot Kendari.
"Kami berharap para ASN bisa mematuhi aturan. Paling tidak, bisa terhindar dari sanksi. Di lingkup Pemkot Kendari yang berjumlah 6 ribu ASN, sekitar 2 persen yang telah diberhentikan karena melanggar aturan," ujar Sudirham.
Dikonfirmasi terpisah, Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir mengatakan aturan ini dimaksudkan untuk lebih meningkatkan kinerja ASN. "Menjadi ASN ini adalah sebuah pilihan. Setelah diangkat menjadi ASN, tupoksi utama melayani masyarakat. Pesan saya laksanakan tugas dan kewajiban. Ingat, tetap on time dan jangan malas atau terlambat ke kantor," pesan Sulkarnain. (b/m1)
Regulasi Pengawasan Jam Kerja dan Sanksi ASN
- SE MenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2022
-Kewajiban Menaati Ketentuan Jam Kerja
-Pengawasan Kinerja ASN - PP Nomor 94 Tahun 2021
-Disiplin PNS
Sanksi ASN
- "Permudah" Pemecatan
-28 Hari (Kumulatif) Alpa Rekomendasi Pemecatan
-Tetap Melalui Proses Evaluasi Tim Khusus - Alpa atau Masuk Kerja Tak Tepat Waktu
-Pemberhentian Gaji
-Penundaan Kenaikan Pangkat - 2 Persen ASN Pemkot Kendari Telah Diberhentikan