KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID -- Penjabat (Pj) Bupati Muna Barat (Mubar), Bahri, memediasi sengketa lahan penentuan tapal batas di dua desa. Namun upaya Bahri menyelesaikan sengketa antara warga Desa Lakanaha, Kecamatan Wadaga dan masyarakat Desa Lawada, Kecamatan Sawerigadi, menemui jalan buntu. Penyebabnya, Camat Sewerigadi La Ode Mustakim dan Kepala Desa Lawada Jamaluddin, absen saat mediasi itu.
"Ada selisih batas tanah antara Desa Lakanaha dengan Desa Lawada. Karena Camat Sawerigadi dan Kepala Desa Lawada, tidak hadir. Maka saya sampaikan agar hal ini kita bahas dan tuntaskan di "atas meja", kata Bahri.
Katanya, pertemuan untuk membahas persoalan tanah yang dipersengketakan itu akan digelar, Kamis (30/6) di Kantor Bupati. Masyarakat, pemerintah desa dan pemerintah kecamatan yang terlibat, ia meminta untuk menghadiri pertemuan itu guna menentukan batas wilayah.
"Kita akan rapat bersama masyarakat pemilik lahan yang bersengketa dan menentukan mana titik koordinat batas tanah yang kita sepakati bersama. Kemudian kita tuangkan dalam berita acara antara masyarakat dua desa. Kemudian saya kuatkan dengan keputusan bupati tentang penetapan batas Desa Lakanaha dan Desa Lawada," terang Direktur Perencanaan Anggaran Daerah Kemedagri itu.
Ia menegaskan persoalan tersebut harus disikapi dan diselesaikan secepatnya. Semua itu dilakukan agar kedua desa tidak berkonflik. "Jangan sampai persoalan ini menimbulkan keributan antara dua desa hingga menjadi tidak kondusif. Jangan karena persoalan tanah jadi ribut. Maka kita segera selesaikan," ucapnya.
Lahan sengketa itu, menurutnya, potensi untuk dijadikan lokasi persawahan. Ukuranya sekira 400 hektar. "Setelah proses tapal batas ini selesai baru kita lanjutkan bagaimana mendesain cetak sawahnya. Bisa dijadikan lumbung padi baik di Kecamatan Wadaga maupun Kecamatan Sawerigadi. Apalagi lokasi lahan yang sudah siap cetak sawah di Desa Lakanaha ada sekira 300 hektar," pungkasnya. (ahi/b)