Oknum ASN Terjaring Kasus Narkoba

  • Bagikan
TANGKAP : Satreskoba Polres Konsel dipimpin AKP Ismail saat melakukan konferensi pers terkait pengungkapan tersangka kasus narkoba yang menjerat oknum PNS.

KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID -- Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di kabupaten Konawe Selatan inisial MV (37) terjaring kasus Narkoba. Warga kecamatan Palangga itu ditetapkan sebagai tersangka setelah kedapatan menguasai sabu seberat 11,70 gram.

Kapolres Konsel, AKBP Wisnu Wibowo melalui Kasatresnarkoba AKP Ismail Pali mengatakan MV diamankan dikediamannya, kecamatan Palangga, Rabu (22/06) lalu sekitar pukul 18.25 wita.

"Awalnya kami menerima informasi dari masyarakat, di kelurahan Palangga kerap terjadi tindak pidana penyalahgunaan narkoba. Ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan serta pengintaian di lokasi yang biasa dijadikan tempat meletakan sabu," kata Ismail dalam keterangan resmi yang diterima, Senin, (27/6).

Setelah berhasil menemukan Barang Bukti (BB) sambung Ismail, Tim Opsnal langsung mendatangi rumah pelaku dan melakukan penggeledahan. "Kami berhasil mengamankan 26 sachet sabu seberat 11,70 gram, 3 pembungkus rokok, sebuah pirex kaca sebuah korek gas, sebuah sumbu kompor, sendok sabu dari pipet, tas ransel dan sebuah handphone," rincinya.

Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolres Konsel guna Proses penyelidikan lebih lanjut. Modus operandi, lanjutnya, pelaku diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu yang sudah dilakukan selama beberapa bulan.

"Hasil pemeriksaan sementara, pelaku awalnya hanya pengguna. Karena tergiur upah berupa narkotika gratis ditiap pengiriman, sehingga pelaku mau untuk menyimpan dan mengedarkan sabu dengan sistem tempel setelah menerima instruksi dari seseorang," ujarnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 undang undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. "Ancamannya minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara," pungkasnya. (c/ndi)

  • Bagikan

Exit mobile version