KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID -- Pelaku pengedar narkotika kian marak dilakoni. Bukan saja kalangan muda ataupun tua, namun yang berstatus pelajar juga terseret menggandrungi. Seorang pelajar inisial MA (17) ditangkap tim unit lidik Satresnarkoba Polres Muna. Pelajar asal Kabupaten Muna itu dibekuk karena kedapatan membawa narkotika jenis sabu seberat 17,56 gram.
Kapolres Muna AKBP Mulkaifin melalui Kasat Narkoba IPTU Junaedi mengatakan, tersangka MA dijerat pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
"MA kini telah digiring ke Polres Muna, guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut," kata Iptu Junaedi kepada Kendari Pos, Senin (27/6).
IPTU Junaedi menjelaskan, pelaku MA ditangkap di jalan Gatot Subroto, Kelurahan Laiworu, Kecamatan Batalaiworu. Saat penangkapan, polisi menemukan barang bukti (BB) 41 saset berisi kristal bening diduga berisi sabu dengan berat bruto 17,56 gram. "BB lainnya satu buah handphone merk vivo warna putih," ujarnya.
Penangkapan MA, berawal dari informasi masyarakat tentang adanya peredaran gelap sabu di sekitar tempat kejadian perkara (TKP). Atas dasar informasi tersebut, polisi kemudian melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan, tak butuh waktu lama, pelaku berhasil ditangkap tepatnya depan Mesjid An Nur.
"Pengakuan pelaku, sabu tersebut rencananya akan diperjualbelikan kembali dengan cara ditempel berdasarkan arahan dan petunjuk dari pemilik sabu. Di sini pelaku berperan sebagai tukang tempel, sesuai arahan dari pemilik barang," bebernya.
Saat ini, polisi akan terus melakukan pengembangan kasus untuk mendeteksi oknum pelaku lainnya. Yang mana, oknum tersebut yang bertindak memerintahkan MA mengedarkan barang haram tersebut. (c/ali)