KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID -- Kesadaran pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) mengurus perizinan masih rendah. Dari 63,038 pelaku usaha di Kota Kendari, baru sekitar 12 ribu yang mengantongi Nomor Induk Berusaha (NIB). Padahal pengurusan izin tak dikenakan pungutan alias gratis.
Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi dan UMKM (Disdakap UMKM) Kota Kendari Alda Kesutan Lapae mengatakan NIB sangat penting. Tidak hanya sebagai bentuk legalitas, namun juga memberi peluang bagi pelaku usaha tercover dalam program pembinaan pemerintah.
"Banyak manfaat bagi pelaku UMKM yang memiliki NIB. Contohnya, Bantuan Presiden (banpres) yang hanya diberikan kepada yang memiliki izin termasuk pelatihan, pembinaan dan program lainnya. Sebab hanya mereka yang terdata yang bisa tercover," ujarnya, Minggu (19/6).
Mengurus NIB kata dia, sangat mudah. Jika kesulitan pengurusan online, bisa langsung ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP), kantor kecamatan atau kelurahan. Apalagi proses pengurusannya gratis.
Menurutnya, ada beberapa oknum pelaku usaha yang enggan mengurus NIB lantaran tak mau dikenakan pajak. Sementara dengan memiliki izin, sangat mempermudah mereka dalam proses pendataan apabila ada bantuan dari pemerintah.
"Untuk mendapatkan bantuan tersebut diperlukan hanya pelaku UMKM yang memiliki NIB. Sehingga apabila ada bantuan dari pemerintah, kemungkinan besar lebih diutamakan yang memiliki NIB dibandingkan yang belum memiliki,"katanya.
NIB lanjutnya, memiliki fungsi utama sebagai tanda pengenal bagi pelaku UMKM baik perseorangan maupun non perseorangan. Dengan memiliki NIB, pelaku UMKM dapat mengajukan Izin Usaha dan Izin Komersial atau Operasional.
Setiap tahunnya, Disdakop UMKM melakukan pelatihan bagi pelaku UMKM. Seperti cara desain kemasan dari produk lokal, sehingga lebih menarik. Yang terpenting, para pelaku usaha memperbaiki kualitas produknya. "Higienis dan label halal, harus menjadi perhatian para pelaku UMKM," ungkapnya. (b/m1)
Pelaku UMKM di Kendari
-Totalnya 63,038 Ribu
-12 Ribu Telah Kantongi NIB
-53 Ribu Belum Miliki Izin
-Khawatir Dikenakan Pajak
-Urus Izin Tak Dipungut Biaya
Keuntungan Miliki NIB
-Usahanya Legal dan Terdata
-Dapat Bantuan Presiden dan Bantuan Lainnya
-Bisa Ikut Pelatihan dan Pembinaan
-Tercover dalam Program Pemerintah