KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID -- Demi menebus handphone, seorang pria berinisial AB (29) nekat membawa kabur motor tetangganya. Atas prilaku nekatnya, pria asal Mandonga ini terancam penjara. Kini, AB harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kapolresta Kendari Kombes Pol Muhammad Eka Faturrahman melalui Kasat Reskrim AKP Fitrayadi mengatakan, AB nekad mencuri sepeda motor milik tetangga di BTN Mutiara Indah, Kelurahan Watulando, Kecamatan Puuwatu, untuk membayar utang gadai handphone.
"Pelaku punya utang karena menggadaikan handphone-nya. Untuk menebus pelaku nekad mencuri sepeda motor tetangganya," kata AKP Fitrayadi kepada Kendari Pos, Minggu (26/6).
Dalam menjalankan aksinya, pelaku memulai dengan berpura-pura menjadi tetangga korban di kompleks BTN. Modus berikutnya kembali berpura-pura meminjam motor korban untuk pergi membeli makan. "Korban kemudian memberikan kunci motor. Namun setelah itu, korban tak kunjung mengembalikan motor yang dipinjam," jelas Fitrayadi.
Karena motor yang dipinjam tak kunjung dikembalikan, korban pun merasa ditipu. Lalu melaporkan kejadian tersebut ke kantor polisi. Setelah mengumpulkan keterangan dari korban dan ciri-ciri pelaku, Polisi kemudian melakukan penyelidikan.
"Tidak butuh waktu lama, Polisi berhasil menangkap pelaku tanpa perlawanan. Kemudian pelaku digiring ke Polresta Kendari," beber Fitrayadi.
Dari hasil interogasi, pelaku mengaku ada handphone yang digadai di konter namun tidak memiliki uang untuk menebus. Sehingga pelaku nekat mencuri sepeda motor matic. Saat ini, pelaku telah diamankan di Polresta Kendari.
"Pelaku dijerat pasal 378 dan 372 tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman pidana 4 tahun penjara,” tandasnya. (c/ali)