KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID -- Masa Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) sudah berlangsung sepekan. Beberapa persyaratan ditetapkan dalam proses seleksi kali ini. Diantaranya foto copy Kartu Keluarga (KK) dan akta kelahiran calon peserta didik wajib disahkan oleh pejabat berwenang (dilegalisir). Namun perlu diketahui, dokumen kependudukan yang telah dibubuhi tanda tangan elektronik (TTE) atau barcode tak perlu dilegalisir.
Sekretaris Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Kendari, Dudy Laewany mengungkapkan sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 104 tahun 2019, seluruh dokumen kependudukan yang telah dibubuhi TTE tidak perlu dilegalisir. "Tidak perlu (dilegalisir)," ujarnya, kemarin.
Saat ini lanjut Dudy, banyak masyarakat yang berbondong-bondong ke kantor Dukcapil untuk mengesahkan KK dan akta kelahiran anaknya untuk keperluan mendaftar sekolah. Meski begitu, pihaknya tetap memberikan pelayanan sekaligus edukasi bahwa dokumen kependudukan yang memiliki barcode (TTE) tidak perlu dilegalisir.
"Kalau yang belum di tanda tangan elektronik tentu kita layani. Dan sebisa mungkin kita sarankan untuk mengganti Kartu Keluarga dan alka kelahirannya yang lama dalam format yang baru (TTE/Barcode). Jadi tidak perlu repot-repot lagi minta pengesahan," pungkasnya. (b/ags)
Dokumen Kependudukan
-KK dan Akta Kelahiran Berb-Barcode Tak Perlu Dilegalisir
-Atau yang Dibubuhi Tanda Tangan Elektronik
-Merujuk Permendagri nomor 104 tahun 2019
-Masyarakat Disarankan Ganti Urus Dokumen Format Baru