Pencuri Handphone di Sebuah Indekos Diringkus

  • Bagikan
AKP Fitrayadi

KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID -- MR (37) tak bisa berkutik saat digiring Tim Buru Sergap (Buser) 77 Polresta Kendari. Pria asal Kendari ini diringkus polisi atas dugaan tindak kriminal pencurian handphone di sebuah indekos di jalan A.H Nasution di Kelurahan Kambu.

Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi mengatakan pelaku bakal dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian. Dengan ancaman hukumannya, 9 tahun penjara. MR diduga mencuri handphone seorang mahasiswa salah satu perguruan tinggi di Kota Kendari.

"Pelaku kini telah dibawa ke Polresta Kendari untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," kata AKP Fitrayadi kepada Kendari Pos, Jumat (24/6).

AKP Fitrayadi menerangkan terduga pelaku MR melancarkan aksinya di sebuah rumah kost pondok Fajar Mulia. Korban yang baru pulang dari tempat kerja, tidak menaruh curiga tengah diintai. Setelah itu, korban makan dan mandi serta melanjutkan mengerjakan laporan. Kemudian menonton TV, dan sekira pukul 24:00 Wita, korban pun tertidur.

"Saat terbangun sekitar pukul 04:25 Wita, korban melihat pintu kamar kos sudah terbuka. Dan ponsel jenis Iphone 7 Plus warna putih dan ponsel merek Vivo Y21S warna biru milik korban raib alias hilang," jelas Fitrayadi.

Korban kata dia, lalu melaporkan kejadian ke polisi. Setelah menerima laporan, kepolisian langsung bergerak sigap melakukan penyelidikan. Tak berselang lama, terduga pelaku MR berhasil ditangkap. "Pelaku kini telah mendekam di sel tahanan Polresta Kendari," tandasnya. (c/ali)

  • Bagikan

Exit mobile version