Wujudkan Good Governance, Maksimalkan Pengawasan dan Pencegahan

  • Bagikan
Pemeriksaan fisik pembangunan drainase yang menggunakan Dana Desa.

KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID -- Inspektorat Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) terus berbenah guna meningkatkan peran dan fungsinya selaku Aparat Internal Pengawas Pemerintah (APIP).

Plt. Kepala Inspektorat Konsel, Agus Jatmiko mengatakan berupaya menuju paradigma baru dalam melaksanakan fungsinya sebagai institusi pengawasan. Inspektorat, kata ia, tidak lagi sekadar sebagai watchdog atau petugas pelacak yang hanya mengawasi dan mencari-cari setiap kesalahan objek pemeriksaan.

"Inspektorat berperan sebagai konsultan dan penjamin mutu (quality insurance). Kami membuka ruang kepada semua. Mulai tingkat OPD/SKPD/UPT, bahkan ke tingkat desa. Berkonsultasi terkait pengelolaan keuangan daerah, mulai dari proses perencanaan maupun pertanggungjawaban," ungkapnya.

Agus menjelaskan dalam fungsi pengawasan, memastikan program pembangunan yang dilaksanakan sesuai dengan sasaran dan tujuan yang ditetapkan.
Sedangkan, lanjutnya, sebagai penjamin mutu, pihaknya melakukan upaya preventif. "Mencegah terjadinya kesalahan dan ketidakpatuhan pada aturan dalam pelaksanaan program dan kegiatan oleh SKPD maupun desa," ujarnya.

Inspektorat, menekankan pada proses pembinaan dan perbaikan secara internal. Inspektorat Konsel salah satu Inspekorat Daerah di Sultra yang memiliki Irban bidang investigasi.

"Hal itu menyikapi banyaknya laporan dan aduan masyarakat terkait dugaan penyimpangan dalam pengelolaan keuangan daerah. Irban bidang investigasi melakukan audit investigasi dan perhitungan kerugian negara atas permintaan aparat penegak hukum (APH) atas berbagai kasus penyalahgunaan anggaran," jelasnya.

Sampai saat ini laporan pengaduan terbanyak adalah terkait indikasi penyalahgunaan dana desa. Lembaganya mewajibkan setiap ASN mengisi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) melalui aplikasi SIHARKA yang dikelola dan dipantau langsung oleh KPK. Demi menciptakan transparansi dan integritas ASN serta pejabat negara.

"Untuk LHKPN dari 164 wajib lapor telah melapor 100%, sedangkan untuk LHKSN dari 3,499 wajib lapor baru mencapai target 10,28%. Terkait capain yang masih rendah itu, kami terus menyosialisasikan dan pendampingan ke ASN agar segera mengisi laporan dimaksud," terangnya.

Inspektorat Konsel tiap tahun mendukung pelaksanaan Survei Penilaian Integritas (SPI) yang diakukan oleh KPK. Tujuannya meningkatkan kesadaran risiko korupsi dan perbaikan sistem antikorupsi. Demi menyukseskan, pihaknya secara aktif memfasilitasi dan sosialisasi secara intensif.

Lebih jauh ia merinci, dalam melaksanakan tugas pengawasan inspektorat Konsel baru memiliki 16 tenaga fungsional auditor, dan delapan Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah (PPUPD).

(ndi/adv)

  • Bagikan