KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID -- Aktivitas pertambangan di Kecamatan Andowia, Kabupaten Konawe Utara (Konut) mendapat sorotan dari warga Desa Lamondowo. Pasalnya, sumber mata air yang menjadi sumber penghidupan warga setempat, tercemar akibat kegiatan perusahaan pertambangan bijih nikel tersebut. Agus Dermawan, penggiat lingkungan yang mendampingi warga Desa Lamondowo, Kecamatan Andowia, mengungkapkan, dugaan pencemaran lingkungan diduga akibat aktivitas beberapa perusahaan pertambangan. Salah satunya karena endapan over burden (OB) sedimen lumpur dari kegiatan PT Bumi Nikel Nusantara.
"Sudah lima bulan lamanya air bersih tercemar di Desa Lamondowo terhitung sejak 14 Februari. Sampai saat ini tidak ada perbaikan dan air bersih tersebut tidak bisa digunakan lagi," kata Agus Dermawan, Kamis (23/6). Hal Senada diungkapkan warga Desa Lamondowo, Ashar, yang juga Ketua Tim Pembangunan Air Bersih. Menurutnya persoalan tersebut telah diadukan ke DPRD dan Dinas Lingkungan Hidup Konut untuk ditindaklanjuti. "Keresahan ini sudah kami sampaikan pada DPRD Konut agar memanggil pihak-pihak terkait. Agar warga kembali dapat menikmati air bersih seperti sedia kala," desak Ashar, kemarin.
Sementara itu Ketua Komisi III DPRD Konut, Abd. Malik, berjanji akan segera menindaklanjuti tuntutan masyarakat. Apalagi menyangkut persoalan air bersih yang menjadi sumber kehidupan warga.
"Kami akan tindak lanjuti tuntutan masyarakat yang berada di Kecamatan Andowia. Dari sisi lingkungan telah terjadi dugaan pencemaran disumber mata air dan menimbulkan kerusakan," sambung mantan komisioner KPUD Konut itu.
DPRD Konut akan menelaah tuntutan warga. Tentunya pemanggilan dan penyuratan di instansi terkait akan dilakukan untuk mendapatkan informasi yang jelas, sehingga pihaknya bisa mengeluarkan rekomendasi. "Nanti kita agendakan rapat dengar pendapat dengan memanggil pihak-pihak terkait," janjinya diamini Ketua Komisi II DPRD Konut, Rasmin Kamil. (b/min)