Jangan Bayar Gaji di Bawah UMK !

  • Bagikan
SUSIANTI HAFID

Pengusaha Bakal Kena Sanksi Pidana

KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID -- Perusahaan yang beroperasi di Kota Kendari jangan coba-coba membayar gaji pekerjanya di bawah Upah Minimum Kota (UMK). Jika melanggar, pemilik perusahaan tak hanya terancam sanksi administratif. Tidak menutup kemungkinan, kasusnya bisa mengarah ke pidana.

Kabid Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakerperin) Kota Kendari Susianti Hafid menegaskan seluruh perusahaan wajib untuk membayar upah sesuai UMK yang telah ditetapkan. Sesuai Surat Keputusan (SK) Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) nomor 635 tahun 2021, UMK Kendari tahun 2022 sebesar Rp 2,8 juta perbulan.

Penetapan UMK Kendari lanjutnya,, telah melalui kajian Dewan Pengupahan Kota Kendari. Hasilnya, kemudian direkomendasikan ke Gubernur Sultra. "Jadi, keputusannya itu sudah mulai berlaku per tanggal 1 Januari 2022. Olehnya itu, kami minta bagi seluruh perusahaan agar bisa mematuhi peraturan yang telah ditetapkan,” pintanya, Rabu (22/6).

Bagi pengusaha yang membayar gaji di bawah UMK lanjutnya, akan dikenakan sanksi. Sebagaimana diatur pada pasal 88 Undang-Undang (UU) Cipta Kerja tahun 2020, ancaman hukumannya paling sedikit 1 tahun dan lama 4 tahun penjara dengan denda Rp 100-400 juta.

"Dari hasil pendataan kami, pekerja di Kota Kendari sebanyak 14.836 orang. Yang mana, pekerja laki-laki sebanyak 11.412 orang dan perempuan 3.424 orang. Perlu diketahui bahwa setiap tahunnya, perusahaan wajib melaporkan jumlah pekerjanya,"ungkapnya.

Tahun ini, pihaknya belum menerima laporan. Namun tahun 2021 lalu, ada 27 kasus yang dimediasi pekerjaan merasa tidak upahnya tidak dibayar sesuai dengan peraturan pemerintah. "Sama halnya dengan UMK, perusahaan yang tidak melaporkan pekerja ke dinas tenaga kerja akan dikenakan sanksi. Sebagaimana UU nomor 7 tahun 1981, denda 3 bulan kurungan dan yang satu juta rupiah,” tegasnya. (b/m1)

Sanksi Bagi Pengusaha (UU Cipta Kerja)
-Ancaman Pidana Antara 1 s.d 4 Tahun
-Denda Rp 100 Juta s.d Rp 400 Juta
-Sanksi Administrasi (Teguran Hingga Pencabutan Izin)

UMK Kendari 2022
-Besaran Rp 2,8 Juta Perbulan
-Berlaku Mulai 1 Januari 2022
-Tertuang SK Gubernur Nomor 635 2021
-Hasil Kajian Dewan Pengupahan

Kasus yang Dimediasi
-2021 27 Kasus
-2022 Masih Nihil

Pekerja di Kendari
11.412 Lelaki
3.424 Perempuan

  • Bagikan