Ganti Rugi Lahan Dialokasikan Rp 8,1 Miliar

  • Bagikan
BAHRI

Pembangunan Perkantoran Bumi Praja Laworoku

KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID -- Pembangunan kompleks perkantoran Bumi Praja Laworoku, Muna Barat diproyeksi menggunakan lahan seluas 163 hektar. Anggaran untuk membebaskan lahan diestimasi senilai Rp 8,1 miliar. Pernyataan itu disampaikan Penjabat (Pj) Bupati Muna Barat (Mubar), Bahri saat meninjau lokasi perkantoran di Desa Marobea, Desa Lakalamba dan Desa Laworo, Kecamatan Sawerigadi.

163 hektar lahan itu, kata dia, merupakan milik 55 warga Kecamatan Sawerigadi. Pihaknya sudah menemui langsung para pemilik lahan dan membicarakan biaya ganti rugi. "Insya Allah untuk ganti rugi lahan kita akan anggarkan melalui Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD). Nilainya sebesar Rp 8,1 miliar. Dengan estimasi Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yaitu Rp 10 ribu permeter untuk lahan bagian depan jalan dan Rp 5 ribu per meter untuk lahan bagian belakang," terangnya.

Dengan luas tanah yang mencapai ratusan hektar itu, maka pembangunan seluruh kantor pemerintahan akan difokuskan satu titik. Mulai dari kantor bupati, kantor DPRD, hingga seluruh kantor Organisasi Perangkat Daerah (OPD). "Jadi nantinya pelayanan akan terfokus satu titik. Sehingga masyarakat tidak perlu jauh-jauh untuk pergi berurusan dan mendapatkan pelayanan," ungkap
Direktur Perencanaan Anggaran Daerah, Kemedagri itu.

Katanya, pembangunan kawasan perkantoran Bumi Praja Laworo akan segera dilakukan. Yang pertama dibangun adalah kantor bupati sekaligus membangun gerbang masuk kawasan perkantoran. "Insya Allah pada perubahan ini kita rencanakan, mulai melakukan pembangunan peletakkan batu pertama. Saya sudah lapor sama Pak Gubernur dan setuju akan melakukan peletakan batu pertama," ucapnya. (ahi/b)

  • Bagikan

Exit mobile version