Kejari Kendari Kejar Dirut PT. Roshini

  • Bagikan
Kasi Pidum Kejari Kendari, Moh.Syafrul, SH


--Ditetapkan Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejari

KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID -- Kinerja anak buah Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari, Shirley Sumuan, MH dalam memberantas korupsi patur diapresiasi. Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kendari berhasil meyakinkan Mahkamah Agung (MA) untuk menolak kasasi Direktur Utama (Dirut) PT.Roshini Indonesia, Lily Sami. Terkini, anak buah Kajari Shirley Sumuan mengejar Dirut PT.Roshini yang divonis terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan secara berlanjut.

Kejari Kendari mengeluarkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap Dirut PT.Roshini Indonesia, Lily Sami. Status DPO dari Kejari Kendari itu muncul setelah Lily Sami vonis 1 tahun pidana penjara oleh MA pada 2 Februari 2022 dengan Nomor 45 K/Pid/2022.

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Kendari, Moh.Syafrul SH mengatakan permohonan penerbitan surat DPO bukan tanpa sebab. Pasalnya, pihak Kejari telah melayangkan surat pemanggilan ketiga ke terdakwa.

"Sudah dipanggil sebanyak tiga kali tapi yang bersangkutan tidak kooperatif sehingga saya melakukan permohonan surat untuk monitoring dari Kejaksaan Agung terhadap keberadaan Lily Sami. Setelah keluar permohonan saya koordinasi dengan Kasi Intel untuk bertindak agar menerbitkan surat supaya DPO sehingga kita bisa tangkap ," ujar Syafrul kepada awak media di Kantor Kejari Kendari, Selasa (21/6).

Menurut Syafrul, Dirut PT.Roshini, Lily Sami sudah berstatus sebagai DPO, hanya saja belum keluar dari intel. "Sudah dilakukan tiga kali pemanggilan berarti dia wajib sebagai DPO. Cuman ada syaratnya, kami harus melapor dulu ke Kejaksaan Agung untuk menyatakan bahwa yang bersangkutan tidak koperatif dan menjadi target DPO," jelasnya.

Diketahui, terdakwa Lily Sami divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kendari. Namun, atas putusan ini JPU Kejari Kendari melakukan upaya hukum kasasi ke MA. Alhasil, MA mengabulkan permohonan kasasi tersebut dan membatalkan putusan PN Kendari nomor 186/Pid.B/2021/PN Kendari tanggal 21 Mei 2021.

Atas perbuatannya, terdakwa terjerat Pasal 372 KUHP junto Pasal 64 ayat (1) KUHP tentang penggelapan secara berlanjut. (ags/b)

  • Bagikan