KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID -- 117 Pemerintah Desa (Pemdes) di Kabupaten Kolaka Timur (Koltim) tak perlu lagi menganggarkan pembayaran insentif Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam alokasi dana desa (ADD) tahun ini. Sebab Pemerintah Kabupaten (Pemkab) telah memporsikan dana stimulan sebesar Rp 5,8 miliar dari anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) untuk honor BPD dan aparat. Plt. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Koltim, Irwan Kara, menjelaskan, dana stimulan diberikan pada tiap desa sebesar Rp 50 dan disalurkan kepada BPD sebagai insentif dan operasional. "Makanya, kepala desa tidak perlu memasukan item anggaran rutin yang setiap tahunnya dialokasikan dari ADD. Semoga bantuan stimulan ini bisa disalurkan kepada BPD dan lainnya yang telah termuat dalam peraturan bupati (Perbup). Program ini merupakan realisasi visi dan misi bupati terpilih. Makanya kami dari DPMD berupaya menyukseskan misi tersebut," kata Irwan, Selasa (21/6).
Sementara itu Plt. Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Koltim, Aspian Suute, mengaku, bantuan dana stimulan Rp 50 juta tiap desa mulai dicairkan pada 117 Pemdes. Namun, pencairan tidak diterima 100 persen, tetapi prosesnya bertahap sesuai aturan dalam Perbup. "Kita cairkan secara bertahap yakni tahap pertama 50 persen atau Rp 25 juta, terakhir sisanya. Bantuan stimulan tersebut akan dipakai membayar insentif BPD, Bhabinkamtibmas dan Babinsa," kata Aspian. Kepala Bidang Pemerintahan Desa pada DPMD Koltim, Kusram Maroli, merinci, dana stimulan tersebut digunakan untuk pembayaran tunjangan BPD, belanja ATK, makan minum, pakaian dinas, biaya transportasi Babinsa dan Bhabinkamtibmas. (c/kus)