KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID -- Pemerintah akan kembali menyalurkan bantuan sosial (Bansos) penerima bantuan iuran (PBI) pada tahun ini. Bansos PBI itu menyasar warga kurang mampu agar tidak terbebani iuran bulanan program Kartu Indonesia Sehat (KIS) oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Bantuan dari Kementerian Sosial (Kemensos) itu hanya dikhususkan bagi peserta aktif program BPJS Kesehatan kelas 3 dengan iuran Rp 42.000 perbulan. Di Konawe, ada 111 ribu warga masuk kuota bansos PBI tahun 2022. Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Konawe, Agus Suyono, mengatakan, bansos PBI dari Kemensos tidak bisa dicairkan secara tunai. Artinya, bantuan itu tidak akan masuk ke rekening bank pribadi penerima.
"Tidak bisa dicairkan dananya. Bansos PBI itu langsung dialihkan ke iuran bulanan peserta BPJS Kesehatan. Jadi, ini pemerintah yang tanggung pembayarannya," ujar Agus Suyono, Selasa (21/6). Salah satu syarat mendapatkan bantuan Kemensos itu, lanjut Agus Suyono, status kepesertaan warga program BPJS Kesehatan alias KIS harus masih aktif. Jika KIS sudah nonaktif, warga dapat melakukan re-aktivasi KIS dengan membawa surat keterangan tidak mampu (SKTM) dari Pemerintah Desa (Pemdes), lalu disetorkan ke Dinsos Konawe.
"Kalau sudah disetor, baru kami cek. Kalau masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), tinggal kita re-aktivasi. Tapi kalau belum, maka kita akan input dan masukan dalam DTKS," jelasnya. Mantan Kepala SMPN 1 Wawotobi itu menyebut, agar KIS tersebut selalu aktif, peserta BPJS Kesehatan mesti rutin menggunakan kartu tersebut. Misalnya, pada saat melakukan pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit (RS) terdekat atau Puskesmas. "Minimal KIS ini kita gunakan untuk rutin pemeriksaan kesehatan perbulannya. Dipakai pergi berobat, cek kesehatan atau lainnya. Apabila tidak digunakan selama empat bulan, maka kartu tersebut akan langsung dinonaktifkan oleh Pemerintah Pusat," tandasnya. (c/adi)