Raperda Penggunaan APBD 2021 Dibahas

  • Bagikan
SINERGI: Pj Bupati Buteng, Muhammad Yusup (kiri) bersama Ketua DPRD Buteng, Bobi Ertanto saat rapat paripurna pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2021, Senin (20/6).

KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID -- Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pertanggungjawaban penggunaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Buton Tengah (Buteng) tahun 2021 mulai dibahas. DPRD bersama Pemkab setempat menggelar rapat paripurna, Senin
(20/6).

Momen itu, Pj Bupati Buteng, Muhammad Yusup mengatakan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) harus dipublis. Di antaranya, laporan realisasi anggaran, perubahan saldo anggaran lebih, neraca, laporan operasional, laporan arus kas, laporan perubahan ekuitas, dan catatan atas laporan keuangan. “Semua yang disampaikan telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan serta disajikan sesuai dengan standar akuntansi pemerintah,” ujar Muhammad Yusup, kemarin.

Kepala BPBD Sultra itu mengatakan, capaian positif selama tahun 2021 menunjukan indikator-indikator pokok ekonomi makro dan pembangunan daerah dapat direalisasikan. Indikator kualitas pengelolaan keuangan juga meningkat tanpa mengabaikan prinsipprinsip tata kelola keuangan daerah yang baik.

“Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Buteng merupakan pelaksanaan APBD tahun keempat dari RPJMD tahun 2017-2022 yang menorehkan banyak prestasi. Salah satunya mempertahakan WTP secara berturut turut empat kali,” imbuhnya.

Menurutnya, capaian positif tersebut tidak terlepas dari kerjasama semua pihak. Oleh karena itu, ia berharap pengelolaan keuangan yang baik dapat terus ditingkatkan dan predikat WTP dapat dijadikan tradisi di setiap tahunnya. (uli/c)

  • Bagikan