Putus Kontrak, Jalan Alternatif Dilelang Ulang

  • Bagikan
La Bakry

KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID -- Sejak Desember 2021 lalu, progres pembangunan jalan Kabungka-Lawele, terhenti sementara. Kendalanya, rute yang dilalui jalan sepanjang 14 kilometer itu melewati lahan milik sebuah perusahaan. Komunikasi yang dibangun antara Pemkab dan pihak korporasi itu tak mencapai mufakat. Sehingga kontrak bersama rekanan pun diputus. Bupati Buton, La Bakry, membenarkan kondisi tersebut. Menurutnya, sebagai konsekuensi dari adanya kendala lahan itu, maka pihak ketiga tidak bisa melanjutkan pembangunan. Namun ia memastikan proyek jalan itu akan tetap dituntaskan. "Tetap dilanjutkan karena itu program strategis dan kita agendakan lagi di APBD Perubahan. Akan dilelang ulang," katanya, Senin (20/6).

Soal deadline pencairan anggaran yang sudah disepakati Juni ini bersama donatur dari Bank Sultra, La Bakry mengaku masih bisa dibuat nota kesepahaman baru. Sebab alasannya jelas dan bukan unsur kesengajaan. "Nanti ada pembicaraan lagi dengan Bank Sultra," ujarnya.
Sebelumnya, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Buton, Sunardin Dani, mengatakan Dinas PU belum menyampaikan permintaan pencairan anggaran sebesar Rp 20 miliar untuk pembangunan jalan Kabungka-Lawele itu. Padahal deadline MoU dengan Bank Sultra sebagai pemberi pinjaman hanya batas Juni 2022 ini.

"Pembangunannya dari dana pinjaman. Tapi belum ditarik yang Rp 20 miliar itu," terangnya. Jika itu tidak dicairkan, maka akan menjadi Silpa dan harus dianggarkan kembali dalam Perda APBD. Untuk diketahui, sejak 2020 lalu Pemkab Buton bersama DPRD menyetujui peminjaman dana pembangunan sebesar Rp 148 miliar. Tiga proyek strategis yang dibiayai dengan dana itu yakni jalan alternatif tambang Kabungka-Lawele sepanjang 28 kilometer. Kantor Perwakilan Pemkab Buton di Kendari dan Pasar Rakyat di Wagola. Ketiga proyek itu awalnya berjalan tanpa hambatan. Serapannya pun selalu on progres. Hanya saja, pada Desember 2021 lalu, saat pasar dan kantor perwakilan sudah tuntas, jalan alternatif justru terkendala lahan. Hingga Maret 2022 lalu, masalah itu tak kunjung tuntas yang berakibat pada pemutusan kontrak. Saat ini jalan itu belum bisa dimanfaatkan. (b/lyn)

  • Bagikan