Dikmudora Buka Empat Jalur PPDB

  • Bagikan
Ilustrasi anak sekolah

Pendaftaran Berakhir 25 Juni

KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID -- Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2022-2023 telah dimulai. Di Kendari, Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Dikmudora) menyiapkan empat jalur. Pendaftaran secara online akan berakhir Juni 2022.

Kepala Dikmudora Kota Kendari Makmur mengungkapkan empat jalur PPDB tahun ini terdiri dari jalur zonasi, afirmasi, perpindahan tugas orang tua/wali dan jalur prestasi. "Ada jalurnya (PPDB)," ujar Makmur kemarin.

Jalur zonasi lanjutnya, diperuntukkan bagi peserta didik yang berdomisili di wilayah zonasi. Yang mana, dibuktikan dengan alamat pada kartu keluarga (KK). Selain itu, surat keterangan (Suket) domisili dari Ketua RT/RW yang dilegalisir oleh lurah dan pejabat setempat lainnya. Dalam surat itu menerangkan peserta didik telah berdomisi paling singkat 1 tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB.

"Jalur zonasi SD paling sedikit 80 persen dari daya tampung sekolah. Sementara jalur zonasi peserta didik baru SMP minimal 70 persen dari daya tampung (sekolah)," ungkap Makmur.

Untuk jalur afirmasi, diperuntukkan bagi peserta didik yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu yang dibuktikan dengan dokumen keikutsertaan peserta didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.

"Jalur ini dikhususkan bagi anak-anak kita yang tidak mampu dan keluarganya terdaftar dalam Program Keluarga Harapan (PKH) atau memiliki kartu KKS (Kartu Keluarga Sejahtera). Peserta didik baru di tingkat SD maupun SMP yang melalui jalur ini (afirmasi) itu jumlahnya maksimal 15 persen dari daya tampung sekolah," ungkap Makmur.

Selanjutnya. melalui jalur perpindahan tugas orang tua/wali. Diperuntukkan bagi peserta didik yang mengikuti orang tua atau wali pindah tugas yang dibuktikan dengan surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor dan perusahaan tempat bekerja. "Kalau lewat jalur ini siswanya paling banyak 5 persen dari daya tampun sekolah," kata Makmur.

Sementara jalur prestasi ditentukan berdasarkan berdasarkan nilai ijazah atau hasil perlombaan dan penghargaan dibidang akademik maupun non akademik pada tingkat internasional, nasional, provinsi maupun ditingkat Kabupaten/Kota.

"Jalur ini hanya diperuntukkan bagi siswa SMP dengan jumlah siswa paling banyak 10 persen dari dari daya tampung sekolah. Pendaftaran melalui jalur ini akan ditutup otomatis apabila telah mencapai kuota," kata Makmur.

Mantan Asisten I Pemkot Kendari ini menambahkan, pendaftaran dilaksanakan secara daring melalui website http://dikmudora.kendarikota.go.id/ppdb/. Selain dibuka secara daring, pendaftaran juga bisa dilaksanakan secara luring (offline) dengan mendatangi langsung sekolah yang dituju pada waktu yang sudah ditetapkan. (b/ags)

Empat Jalur PPDB Tahun Ajaran 2022-2023

  1. Jalur Zonasi
    -Didasari Domisili Peserta Didik
    -Dibuktikan dengan Kartu Keluarga
    -Lampirkan Suket dari Ketua RT/RW yang Dilegalisir Lurah atau pejabat lainnya
    -Domisili Paling Singkat Setahun Sebelum Pendaftaran PPDB
    -Paling Banyak Kuota Untuk SD 80 Persen, SMP 70 Persen (Daya Tampung Sekolah)
  2. Jalur Afirmasi
    -Diperuntukkan Bagi Peserta didik yang Tak Mampu
    -Dibuktikan dengan Dokumen Keluarga Tidak Mampu
    -Masuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Pusat dan Daerah
    -Kuota Untuk SD dan SMP 15 Persen
  3. Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali
    -Bagi Peserta yang Mengikuti Orang Tua atau Wali Pindah Tugas
    -Dibuktikan Surat Penugasan dari Instansi, Lembaga dan Perusahaan Tempat Bekerja.
    -Paling Banyak 5 Persen Baik SD dan SMP

4, Jalur Prestasi
-Bagi Peserta Didik yang Berprestasi
-Nilai Ijazah Tinggi
-Pernah Menang Perlombaan dan Penghargaan di Bidang Akademik dan Non Akademik
-Penghargaan Harus Setingkat Kabupaten/Kota, Provinsi, Nasional dan Internasional
-Kuotanya 20 Persen

Pendaftaran
Online website http://dikmudora.kendarikota.go.id/ppdb/
Offline Mendatangi Sekolah Sesuai Waktu yang Ditetapkan

  • Bagikan

Exit mobile version