KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID -- Eksekutif dan legislatif di Kabupaten Bombana tahun ini akan membahas 23 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). Enam Raperda usulan Pemkab dan 17 Raperda inisiatif DPRD. Wakil Bupati Bombana Johan Salim didampingi Sekab Bombana, Man Arfa menyerahkan dokumen usulan Raperda itu kepada Ketua DPRD Bombana, Arsyad saat rapat paripurna DPRD Bombana di Sekretariat DPRD Bombana, Senin (20/6).
Johan Salim menyebutkan Raperda usulan Pemda terdiri dari, tentang penyeelnggaraan bangunan gedung, retribusi persetujuan bangunan gedung, pengelolaan air limbah domestik, perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Bombana, serta perubahan beberapa Perda tentang pembentukan desa.
Adapun 17 Raperda inisiatif DPRD yakni, Raperda tentang Kabupaten Layak Anak, pencegahan perkawinan anak, penataan pasar modern dan toko-toko modern, pemberian insentif dan kemudahan berinvestasi, penyelenggaraan penananaman modal, tenaga kerja, dan terumbu karang.
Pengajuan 23 Raperda tersebut merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 11Tahun 2020 tentang cipta kerja dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah yang memberikan pengaruh dalam hal implemnentasi kebijakan daerah khususnya terhadap produk hukum daerah yang akan segera dilakukan penyesuaian.
“23 Raperda ini kami ajukan untuk dibahas sesuai dengan tingkatan pembahansan di dewan,” imbuhnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Bombana, Arsyad, mengatakan setelah menerima draf ke 23 Raperda tersebut, pihaknya bakal melakukan penjadwalan untuk membahas 23 usulan Raperda yang diterima. “Kita akan segera lakukan pembahasan,” pungkasnya. (idh/b)