30 Perusahaan Tambang, Pengawas Hanya Tiga

  • Bagikan
Abdullah Muzakkir

KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID -- Kecelakaan kerja kerap terjadi pada lokasi tambang swasta di Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka. Bahkan dalam dua tahun terakhir tercatat sudah ada dua pekerja tambang yang meninggal dunia saat bekerja. Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Syarat Kerja Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kolaka, Abdullah Muzakkir, mengatakan, agar kasus kecelakaan kerja di lokasi tambang tidak kembali menelan korban jiwa, maka ia meminta kepada perusahaan tambang agar memilih mitra yang profesional jika bekerja sama. Sehingga, keselamatan pekerja benar-benar diperhatikan.

"Mitra perusahaan itu seharusnya memerhatikan keselamatan pekerja dengan melengkapinya dengan alat pelindung diri. Selain itu, juga harus ada brifing sebelum kegiatan dimulai," ungkapnya, saat ditemui Senin (20/6). Agar pencegahan lebih maksimal, Muzakkir menyarankan kepada pihak Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sulawesi Tenggara untuk menambah personel pengawas ketenagakerjaan. Sebab menurutnya, jumlah pengawas ketenagakerjaan dan perusahaan tambang yang ada di Bumi Mekongga tidak sebanding.

"Perusahaan tambang sekitar 30. Sedangkan pengawas hanya tiga orang. Jadi, pengawas ini kalau bisa ditambah personelnya," sarannya.
Muzakkir juga mengingatkan kepada perusahaan tambang agar memerhatikan jaminan kesehatan pekerjanya. Apalagi kata dia, pekerjaan di bidang tambang memiliki risiko yang cukup besar bagi keselamatan pekerjanya.
"Perusahaan tambang itu seharusnya mengurus BPJS Ketenagakerjaan karyawan dan membayar iurannya. Bagi perusahaan yang mengabaikan itu, bisa dikenakan sanksi pencabutan izin usaha, tapi itu diberikan secara berjenjang mulai dari teguran," ujarnya. (b/fad)

  • Bagikan