Jurnalis Harus Tersertifikasi dan Perusahaan Pers Terverifikasi

  • Bagikan

Pers Berkualitas dan Profesional


KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID -- Dewan Pers tak henti-hentinya mendorong terciptanya kualitas dan profesionalitas wartawan. Salah satunya melalui Uji Kompetensi Wartawan (UKW) dan memverifikasi perusahaan media. Upaya itu didukung beberapa organisasi wartawan di Indonesia dan lembaga pemerintah.

Terbaru, Kapolres Sampang, AKBP Arman menyatakan hanya akan melayani insan pers yang tersertifikasi dan perusahaan pers yang sudah terverifikasi di Dewan Pers. Sontak saja pernyataan itu viral. Bagi Dewan Pers, wartawan tersertifikasi dan perusahaan media terverifikasi merupakan ikhtiar menciptakan pers berkualitas dan profesional.

Dosen Ilmu Komunikasi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Halu Oleo (FISIP UHO), Dr. La Tarifu menyarankan seluruh insan pers dalam hal ini wartawan dan perusahaan pers wajib tersertifikasi dan terverifikasi Dewan Pers. Itu penting dalam rangka menjaga muruah jurnalisme sekaligus bisa mewujudkan profesionalisme pers. "Kami harap insan pers terverifikasi dewan pers," ujarnya saat dihubungi Kendari Pos, Minggu (19/6), kemarin.

Dekan FISIP UHO itu menyarankan bagi insan pers maupun perusahan pers yang belum tersertifikasi dan terverifikasi dewan pers, sebaiknya dapat segera berbenah agar bisa semakin profesional dalam menjalankan tugas jurnalistik.

"Kami harap Dewan Pers dapat merangkul sahabat-sahabat kita yang belum terverifikasi. Begitupun teman-teman yang belum terseritifikasi agar segera menghimpun diri untuk meningkatkan kualitas jurnalistiknya. Termasuk menaati kode etik jurnalistik yang didapatkan saat proses sertifikasi," pungkas La Tarifu.

Terpisah, Kepala Dinas Kominfo Sultra, Ridwan Badallah enggan berkomentar terkait surat Dewan Pers tersebut demi menjaga harmonisasi yang terbangun dengan insan pers selama ini.

Sementara itu, Sekretaris AJI Kota Kendari Ramadhan, mendukung langkah pejabat negara yang mendorong jurnalis dan perusahaan media massa bekerja secara profesional. Namun ia tak sepakat sikap Kapolres Sampang yang membatasi diri dengan hanya melayani wawancara terhadap wartawan dan perusahaan media tersertifikat oleh Dewan Pers.

Menurut Ramadhan, tak ada jaminan produk jurnalistik yang dihasilkan jurnalis dan perusahaan media tersertifikasi lebih baik, ketimbang perusahaan dan jurnalis yang belum mengantongi sertifikat kompetensi dari Dewan Pers.
"Bisa jadi jurnalis dan perusahaan pers belum tersertifikasi, produk jurnalistiknya lebih baik. Apalagi saat ini, tidak sedikit jurnalis muda yang belum punya kesempatan menjalani uji kompetensi. Juga syarat administrasi yang harus dilengkapi agar perusahaan media terdaftar di Dewan Pers, belum memungkinkan dipenuhi perusahaan media rintisan," ujar Ramadhan.

Redaktur Politik dan Pemerintahan Kendari Pos itu mengimbau jurnalis dan media patuh pada kode etik dalam menjalankan tugas-tugas jurnalistik. Perusahaan media juga punya kewajiban meningkatkan kompetensi jurnalisnya.

Ia tak memungkiri bila saat ini, media massa makin bertumbuh. Bila melihat dari perspektif demokrasi, pertumbuhan media menandakan iklim demokrasi di Indonesia, jauh lebih baik. Tapi tentunya media massa dan jurnalis harus bekerja secara profesional dengan menghadirkan informasi-informasi yang berkualitas. “Dengan asupan informasi berkualitas dari media massa, tentunya akan berdampak pada peningkatan kualitas masyarakat itu sendiri,” argumentasi Ramadhan.

Untuk diketahui, video pernyataan Kapolres Sampang, AKBP Arman SIK MSi yang viral mendapat perhatian serius dari Dewan Pers yang menggelar diskusi. Usai diskusi, Dewan Pers merilis pernyataan tentang audiensi pernyataan Kapolres Sampang. Pertama, Dewan Pers mendukung penuh setiap upaya para pejabat publik termasuk TNI/Polri dalam mendorong wartawan dan perusahaan pers semakin profesional.

Kedua, profesionalisme wartawan dan perusahaan pers dalam hemat Dewan Pers ditandai antara lain oleh sertifikasi bagi wartawan dan verifikasi perusahaan pers yang diselenggarakan oleh Dewan Pers. Ketiga, pernyataan Kapolres Sampang, AKBP Arman SIK MSi, di hadapan jajaran Polres dan media di Sampang, yang meminta agar wartawan harus tersertifikasi dan perusahaan pers sudah lulus verifikasi oleh Dewan Pers, patut diapresiasi.

Dewan Pers berharap semakin banyak pejabat publik dan penegak hukum bersikap senada dengan Kapolres Sampang, guna mendorong kian mekarnya profesionalisme wartawan dan perusahaan pers di Indonesia.

Keempat, Dewan Pers berharap agar wartawan dan perusahaan pers yang sudah lulus mengikuti sertifikasi dan verifikasi senantiasa bekerja berlandaskan UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Perlu ditegaskan, bahwa Dewan Pers tidak mengakui kegiatan sertifikasi wartawan yang diselenggarakan oleh organisasi lain, di luar yang dilaksanakan oleh Dewan Pers bersama para lembaga uji yang telah ditunjuk.

Anggota Dewan Pers yang hadir dalam diskusi adalah M Agung Dharmajaya (wakil ketua), Asmono Wikan (anggota dan ketua Komisi Pemberdayaan Organisasi), Ninik Rahayu (anggota dan ketua Komisi Penelitian, Pendataan, dan Ratifikasi), serta Paulus Tri Agung Kristanto (anggota dan ketua Komisi Pendidikan dan Pengembangan Profesi). (kam/c)

  • Bagikan

Exit mobile version