KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID -- Salah satu upaya pemerintah untuk melindungi kesehatan warga dari dampak buruk Covid-19 adalah dengan menggelar vaksinasi. Setiap sasaran wajib mendapatkan suntikan anti bodi minimal dua dosis. Jika suntikan dosis pertama tidak dilanjutkan dengan tahap kedua dalam kurun waktu enam bulan, maka suntikan dosis pertama tersebut akan diulang atau dikenal dengan istilah drop out (DO). Di Kabupaten Kolaka, berdasarkan data dari Dinas Kesehatan setempat, jumlah warga yang telah menjalani vaksinasi dosis pertama mencapai 172.307 orang. Dari jumlah tersebut, baru 128.938 orang yang melanjutkan vaksinasi dosis II. Dengan demikian, masih ada sekitar 43 ribuan warga Bumi Mekongga yang telah divaksin dosis pertama tapi belum mendapatkan suntikan dosis II.
Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kolaka, dr. Muhammad Aris, mengungkapkan, meskipun masih ada 43 ribuan warga yang belum mendapat suntikan dosis II, namun dari jumlah tersebut belum ada satu pun warga yang suntikan dosis pertamanya diulang. Sebab, suntikan dosis pertama 43 ribuan warga tersebut belum melewati waktu enam bulan. "Yang di DO itu jika suntikan awalnya lebih dari enam bulan. Alhamdulillah sampai saat ini belum ada yang DO," ujarnya, Minggu (19/6).
Agar tak ada warga yang DO, pihaknya saat ini masih tetap membuka layanan vaksinasi di fasilitas kesehatan. Ia berharap agar warga yang belum mendapatkan dosis lengkap vaksinasi agar mendatangi fasilitas kesehatan untuk mendapatkan suntikan anti bodi tersebut.
"Untuk mendapat vaksinasi Covid-19, silakan ke Puskesmas terdekat. Hanya harus minimal enam orang untuk dosis pertama dan II, serta 12 orang untuk booster," jelasnya. (c/fad)