Garis Demarkasi Pencegah KKN, Demi Pelayanan Prima
KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari terus berbenah demi memberikan pelayanan hukum secara maksimal kepada masyarakat. Ikhtiar dan perubahan itu hadir seiring penetapan Kejari sebagai Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) setelah membangun Zona Integritas (ZI).
Berbekal predikat WBK dan WBBM itu, Kepala Kejari Kendari Shirley Sumuan, SH, MH, tak ingin lembaganya tercoreng oleh potensi-potensi perbuatan melawan hukum. Kajari Shirl ey Sumuan memberi garis demarkasi (batas pemisah/tanda batas) antara masyarakat dan pegawai dalam pelayanan. Garis demarkasi itu dibagi dalam zona hijau dan zona merah sebagai pencegah KKN, demi terwujudnya pelayanan prima kepada masyarakat.
Kajari Kendari Shirley Sumuan menjelaskan dengan predikat WBK itu, institusinya membagi dua zona di Kejari. Zona hijau dan zona merah. Zona hijau untuk pelayanan publik. Zona merah untuk kepada pegawai saja. Hal ini untuk mengantisipasi potensi praktik KKN dan sebagai jurang pemisah agar tidak terjadinya KKN. "Selain kita berupaya mencegah terjadinya KKN di bidang pelayanan hukum," ujarnya kepada Kendari Pos, Jumat (16/6), kemarin.
Kajari Kendari Shirley Sumuan memaparkan terobosan dan program kerjanya saat menerima kunjungan silaturahmi Pemimpin Redaksi Kendari Pos Inong Saputra dan Manajer Iklan Kendari Pos Awal Nurjadin. Dalam kesempatan itu, Kajari Shirley Sumuan didampingi Kepala Seksi Intelijen Bustanil Nadjamudin Arifin, SH, kemarin.
Rupanya, terobosan Kajari Kendari Shirley Sumuan tak hanya sebatas menerapkan zona hijau dan zona merah. Terobosan lainnya adalah ramah penyandang disibilitas. Kejari Kendari menyediakan bagi penyandang disibilitas.
"Selain itu juga, kami memberikan kenyamanan dengan penyediaan musalah, ruang menyusui bagi ibu menyusui, ruang bermain anak, dan ruang nyaman," rinci Kajari Shierly Sumuan.
Pelayanan umum lainnya adalah penyediaan lahan parkir memadai baik bagi pegawai dan masyarakat. Kajari Kendari Shirley Sumuan menuturkan, untuk memudahkan masyarakat mendapatkan pelayanan hukum, Kejari akan membuka pelayanan tilang keliling. Pelayanan ini dibuka seminggu sekali dan masyarakat mendapatkan pelayanan secara gratis.
"Kita juga melakukan pelayanan dan pendampingan di kantor-kantor. Misalnya, Jaksa Masuk Kantor (JMK). Pelayanan yang kami berikan yakni di kantor Bapenda Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari," sebut Kajari Kendari Shirley Sumuan.
Kajari menambahkan, dengan adanya WBK ini Kejari berupaya untuk memberikan pelayanan yang lebih baik dari yang sebelumnya. Selain itu juga, dengan adanya inovasi yang terus dilakukan sesuai tupoksi Kejari, pelayanan yang diberikan dapat memuaskan masyarakat.
"Karena dengan adanya WBK, pertama itu tidak adanya unsur KKN dalam pelayanannya. Kedua, memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat. Selain itu banyak yang akan kita lakukan untuk mempermudah masyarakat dalam mendapatkan pelayanan dan ini semua on progres," tutur Kajari Kendari Shirley Sumuan.
Ia berharap, apa yang dilakukan Kejari ini mendapat doa dan dukungan dari masyarakat. Sehingga visi misi dan program kerja yang ditetapkan Kejari Kendari demi menyajikan pelayanan prima kepada masyarakat dan daerah dapat tercapai.
"Kami masih dalam tahap proses melakukan perubahan-perubahan. Sehingga dari perubahan itu dapat menghasilkan sesuatu yang lebih baik, baik dalam pekerjaan, sikap dan perilaku kami yang ada di Kejari," tutupnya.
Untuk diketahui, Pemkot Kendari dan Kejari Kendari menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dan Kesepakatan Bersama antara Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemkot Kendari pada Maret lalu. Kerja sama beda lembaga itu dalam rangka koordinasi dan komunikasi dengan pihak Kejaksaan. Kerja sama ini diharapkan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dalam bidang perdata.
Kerja sama itu melibatkan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Dinas Perikanan, Dinas Kesehatan, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga, Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan, serta Dinas Pertanian. (m4/c)