KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID -- Penyusunan rencana detail tata ruang (RDTR) dilakukan Pemerintah Daerah (Pemda) untuk mengatur struktur tata ruang secara lebih mengikat. Disamping itu, RDTR dapat memberi proteksi atau perlindungan terhadap dinamika sosial, ekonomi maupun budaya di tengah masyarakat. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konawe menargetkan dapat merampungkan pembahasan RDTR pada empat kecamatan pada tahun 2022. Masing-masing, RDTR Unaaha, Pondidaha, Soropia, dan Routa. Sekretaris kabupaten (Sekab) Konawe, Ferdinand Sapan, mengatakan, dengan adanya RDTR tersebut, Pemkab dapat mengatur pembagian zona kawasan berdasarkan struktur dan pola ruangnya secara lebih mengikat. Misalnya jika RDTR suatu kecamatan dikhususkan untuk sektor pertanian, maka pada kawasan itu tidak boleh ada geliat ekonomi selain bidang tersebut.
"Begitupun kalau RDTR-nya merupakan kawasan pertambangan atau industri. Target kita tahun ini ada empat RDTR yang harus kita selesaikan," ujarnya, Jumat (17/6). Ferdinand menuturkan, penyusunan RDTR pada empat kecamatan di Konawe tersebut merupakan hal penting yang harus segera dikebut. Apalagi, nantinya wilayah tersebut akan kembali diinput ke Online Single Submission (OSS) dan masuk dalam sistem digitalisasi. Hal itu, sebutnya, dapat memudahkan masuknya investasi yang terkait dengan potensi wilayah itu sendiri.
"Intinya, RDTR ini untuk memproteksi semua tata ruang untuk kepentingan ekonomi dan bisnis masyarakat, sumber daya alam, termasuk pemukimannya. Jika kita tidak proteksi dari sekarang, takutnya nanti ke depan simpang siur. Artinya, tidak ada kesesuaian antara daya dukung dan lingkungan sosialnya," beber mantan Kepala Kesbangpol Konawe itu. (c/adi)