Sertipikat Lahan P2ID Segera Balik Nama

  • Bagikan
LAHAN P2ID : Pasca dibebaskan, lahan P2ID tak henti berproses di pengadilan. Hanya saja, semua gugatan masyarakat ditolak pengadilan. Untuk menguatkan posisi di mata hukum, Pemprov tengah balik nama sertipikat. Tampak aktivitas kendaraan di kawasan P2ID beberapa waktu lalu.

KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID -- Meski secara fisik dikuasai masyarakat, namun secara yuridis posisi Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) atas lahan Pusat Promosi dan Informasi Daerah (P2ID) semakin menguat. Apalagi gugatan warga selalu mental ditolak pengadilan. Belakangan, Pemprov mulai melakukan balik nama lahan P2ID menjadi aset daerah.

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sultra Basiran mengatakan penuntasan aset bermasalah tetap menjadi perhatian pemerintah. Salah satunya lahan P2ID. Yang mana, lahan-lahan yang dibebaskan mulai disertipikatkan sebagai bentuk legalitas.

"Terkait lahan P2ID masih terus berproses penuntasan dokumennya. Untuk lebih jelasnya bisa komunikasi langsung ke Kabid Aset," ungkap Basiran kemarin.

Kabid Aset BPKAD Sultra, Abdul Rajab menjelaskan proses penertiban aset P2ID tetap berjalan. Saat ini, sementara proses balik nama sertipikat atas nama Pemprov. Sejauh ini, pihaknya telah bersurat ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi maupun Kota Kendari.

"Saat ini, sertipikat masih atas nama pemilik lahan yang telah kita bebaskan. Sehingga untuk mengoptimalkan penertiban aset, maka harus dialihkan jadi satu sertipikat induk milik Pemprov," ungkapnya.

Luas lahan P2ID lanjutnya, mencapai 45 hektar. Dengan rincian jumlah sertipikat kepemilikan sebanyak 47 buah ditambah beberapa dokumen akta jual beli dan kepemilikan tanah yang non sertipikat. "Jadi ke semua itu akan disatukan menjadi satu sertipikat sebagai aset milik pemprov," katanya.

Dirinya berharap surat yang dilayangkan ke BPN segera segera terbit surat balasan untuk dilakukan pengukuran kembali dan proses balik nama. "Kalau sudah ada balasan dari pertanahan, maka proses balik nama segera diilakukan, semoga tidak ada kendala lagi dan bisa berjalan lancar," harapnya. (c/kam)

Lahan P2ID
Luas Lahan 45 Hektar
Pembebasan Lahan 1994
47 Sertipikat Lahan Plus Dokumen Akta Jual-Beli
Bersengketa Pasca Dibebaskan
Gugatan Masyarakat Selalu Ditolak Pengadilan
Pemprov Mulai Proses Balik Nama Lahan
BPKAD Telah Surati BPN
Jika Dibalas, Bisa Lakukan Pengukuran

  • Bagikan