KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID -- Pelaksana jabatan (Pj) Bupati Kolaka Timur (Koltim), H. Sulwan Aboenawas, geram. Itu setelah ia menerima laporan masyarakat tentang adanya kepala sekolah yang dimutasi melalui surat keputusan kepala dinas. Menurutnya, mutasi atau pengisian jabatan di lingkup Pemerintah Daerah (Pemda) sepenuhnya menjadi hak kepala daerah, bukan tugas kepala dinas.
Kepala Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Sulawesi Tenggara itupun tak dapat menyembinyikan kekesalannya atas tindakan tak sesuai yang dilakukan bawahannya.
"Pokoknya, mutasi atau pengisian kepala sekolah merupakan kewenangan kepala daerah. Kecuali bupati mendelegasikan kepada Organisasi Perangkat Daerah tersebut. Ini aturannya. Tidak boleh melampaui kewenangan sebagai kepala dinas," tegas Sulwan Aboenawas, Jumat (17/6).
Ia mengingatkan pihak Dinas Pendidikan Koltim untuk segera megembalikan posisi para kepala sekolah yang dimutasi. "Saya akan kembalikan kepada posisi awal. Tidak boleh mutasi tanpa ada izin bupati. Karena ini berkaitan kewenangan dan tanggung jawab kepala daerah. Saya minta pimpinan OPD supaya mengerti tugas dan fungsinya," tutup Sulwan. Sayangnya, Kepala Dinas Pendidikan Koltim, Djuniardi Madjid, yang coba dikonfirmasi, tak dapat dihubungi kemarin. (c/kus)