KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID -- Penetapan Idul Adha 1443 Hijriah masih menunggu sidang isbat. Kendati demikian, Kementerian Agama (Kemenag) Kota Kendari mulai melakukan persiapan penyembelihan hewan kurban. Tahun ini, Kemenag berencana kurban 30 ekor sapi dan 5 ekor kambing.
Kepala Kemenag Kota Kendari Muhammad Lalan Jaya mengatakan perayaan Idul Adha identik dengan hari raya kurban. Makanya, umat Islam yang memiliki kemampuan berlomba-lomba berkurban. Di lingkup Kemenag Sultra, menargetkan seribu ekor hewan kurban
"Kanwil Kemenag provinsi punya program Sultra Berkurban. Pada penyelenggaraan Idul Adha kali ini bisa mencapai seribu kurban. Untuk Kemenag Kendari mulai dari tingkat TK, MI , MTS, KUA dan pegawai telah menerima 30 ekor sapi dan 5 ekor kambing untuk disembelih pada Hari Raya Idul Adha nanti," ujar Muhammad Lalan Jaya kemarin.
Hewan kurban lanjutnya, didatangkan dari luar Kendari, seperti Konawe Selatan (Konsel), Konawe, Konawe Utara (Konut) hingga Konawe Kepulauan (Konkep). Yang pastinya, bukan dari daerah yang terdeteksi penyakit muluk dan kuku (PMK).
Kendati begitu, pihaknya tetap menggandeng Dinas Pertanian dan Pekernakan provinsi dan kabupaten untuk memeriksa kesehatan hewan kurban. Upaya ini untuk memastikan hewan kurban memang benar-benar steril dari penyakit yang tengah mewabah ini.
"Alhamdulillah, sejauh ini di Sulawesi belum ada laporan PKM. Pemotongan hewan kurban akan dilaksanakan di pelataran kantor Kemenag Kota Kendari dengan melibatkan masyarakat," ujarnya. (c/m1)
Idul Adha merupakan perayaan terbesar kedua umat Islam setelah Idul Fitri. Perayaan Idul Adha dilaksanakan setiap bulan Dzulhijjah. Di bulan Dzulhijah ini umat Islam melaksanakan ibadah haji ke tanah suci Makkah. Namun bagi mereka yang tidak melaksanakan atau pergi ibadah haji ke tanah suci, sebagian besar umat Islam melaksanakan ibadah kurban idul adha, yakni menyembelih hewan kurban.
Dalam ibadah kurban atau menyembelih hewan kurban terdapat aturan yang harus ditaati sehingga pelaksanaannya dapat disebut sebagai ibadah kurban idul adha. Sebab, jika tidak mengikuti aturan tersebut maka tidak akan dihitung sebagai ibadah kurban. Aturan kurban Idul Adha yang pertama berkaitan dengan waktu pelaksanaannya. Penyembelihan hewan kurban juga dilaksanakan pada waktu tertentu, yakni dimulai pada 10 Dzulhijjah hingga hari tasyrik usai.
Hari tasyrik merupakan tiga hari setelah hari raya Idul Adha, yaitu 11, 12, dan 13 Hijriyah. Pada tanggal-tanggal tersebut, umat Islam dilarang berpuasa dan justru dianjurkan untuk menikmati hewan kurban. Hukum menyembelih hewan adalah sunnah muakkad bagi mazhab Syafi’i dan Maliki. Sunnah muakkad artinya sunnah yang sangat dianjurkan untuk dilakukan. Sementara bagi mazhab Hanafi dan Hambali, hukum ibadah kurban Idul Adha adalah wajib bagi yang mampu dan bermukim atau menetap di suatu tempat dalam kurun beberapa waktu.