KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID -- Kendaraan dinas (Randis) yang dikuasai pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemkab Muna Barat (Mubar) mulai ditertibkan. Pj. Bupati Mubar, Bahri mengatakan kendaraan yang dibeli dari uang rakyat itu hanya sebatas pinjam pakai. Ketika pejabat yang bersangkutan meninggalkan jabatannya maka secara otomatis Randis tersebut dilepas, karena itu aset negara.
Hanya saja, ia melihat kondisi demikian tidak berlaku sepenuhnya di Mubar. Ada beberapa mantan pejabat dan pimpinan OPD yang kebagian Randis justru tak mau mengembalikannya, padahal tak lagi menjabat.
"Rasa memiliki begitu tinggi. Sampai-sampai aset negara yang dibeli dari duit rakyat dianggap milik pribadi. Saat pindah tugas karena mutasi, Randis juga ikut dibawa. Bahkan dinonjob sekalipun aset negara itu tak dikembalikan," ungkapnya
Menurutnya, sikap yang ditunjukan beberapa pejabat di Mubar tidak patut di contoh. Menguasai Randis meskipun tak lagi menjabat atau membawanya ke tempat tugas baru ketika pindah tugas, itu tidak benar. Makanya persoalan tersebut menjadi salah satu atensinya untuk segera diselesaikan. "Insya Allah secepatnya kita akan tertibkan," kata Bahri.
Sementara itu, Asisten III Bidang Kepagawaian dan Administrasi Umum Pemkab Mubar, La Ode Tibolo mengungkapkan Pj Bupati telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Bupati tentang penertiban aset. "SK sudah ada dan diketuai oleh Pak Sekab," katanya.
Dengan adanya SK tersebut, pihaknya akan mengundang seluruh OPD untuk membahas soal aset. Para OPD akan diminta untuk mencatat dan melaporkan seluruh aset yang dimiliki termasuk yang dikuasai oleh pejabat lama.
Menurutnya, dengan adanya tim yang dibentuk oleh Bupati maka proses penertiban aset bisa berlangsung dengan baik. Mereka yang masih menguasai Randis yang tidak menjadi haknya akan legowo mengembalikannya. "Saya kira semua OPD akan patuh mengembalikan kendaraannya. Karena OPD paham bahwa yang namanya aset Negara maka itu harus dirawat dan dikembalikan," ucapnya. (ahi/b)