KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID -- Pakaian adat moronene akan dikenakan para guru di lingkungan sekolah saat hari Kamis. Kebijakan
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bombana itu dituangkan dalam surat yang bernomor 430.1/1838/2022.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Bombana, A. Muh. Arsyad mengungkapkan penggunaan pakaian daerah ditujukan kepada pendidik dan tenaga pendidik se Bombana. “Pakian adat moronene ini hanya dipakai setiap hari Kamis minggu pertama dan kedua setiap awal bulan. Jadi tidak dikenakan setiap hari,” ungkapnya.
Ia mengungkapkan penggunaan pakaian adat daerah moronene itu sebagai upaya dalam melestarikan budaya daerah sebagai indentitas. Selain itu, kebijakan itu untuk menumbuhkan kembali minat dan kegemaran terhadap budaya daerah kepada peserta didik di Bombana.
“Saya mengimbau agar kebijakan ini bisa diterapkan di lingkungan sekolah masing-masing. Sebagai upaya kita bersama untuk kemajuan budaya daerah,” imbuhnya.
Arsyad mengatakan kebijakan ini merupakan upaya bersama dalam hal pelestarian budaya daerah. “Selain penggunaan baju adat moronene, kami juga berencana untuk di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan serta sekolah, pada hari- hari tertentu untuk berkomunikasi dengan bahasa moronene,” pungkasnya. (idh/b).