KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID -- Bulan depan, dompet Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemprov Sultra bakal tebal dijejali lembaran duit. Selain menerima gaji bulan berjalan, ASN juga bakal menerima gaji 13. Jumlahnya diperkirakan satu bulan gaji reguler. Menariknya, gaji 13 ini tanpa potongan.
Pencairan gaji ke-13 sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PP) Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022. Beleid itu sudah diteken Presiden Joko Widodo sejak 13 April 2022 yang lalu. Dalam pasal 12 ayat 1 beleid tersebut, dijelaskan gaji ke-13 paling cepat akan dibayar pada bulan Juli.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Sultra, Basiran membenarkan adanya pemberian gaji 13 ASN tersebut. "Untuk gaji ke-13 Pemprov, rencana pencairannya itu diperkirakan bulan Juli 2022," ujar saat dikonfirmasi Kendari Pos, kemarin.
Basiran belum dapat memastikan secara rinci jumlah total gaji 13. Yang pasti, Pemprov Sultra telah menyiapkan anggarannya. Menurut Basiran, pembayaran gaji ke 13 itu tetap mengacu pada regulasi yang telah ditetapkan pemerintah pusat.
"Saya kurang hafal jumlahnya secara keseluruhan, termasuk besaran yang akan diterima ASN saya belum bisa menyebut detilnya. Yang jelasnya anggaran sudah disiapkan," imbuhnya.
Sekadar diketahui, jumlah ASN lingkup Pemprov Sultra diperkirakan 13 ribuan lebih. Pemprov Sultra mesti menyiapkan duit untuk membayar gaji 13 sekira Rp70-an miliar. Besaran itu merujuk pada pembayaran THR (Gaji 14) Idul Fitri 1443 Hijriah pada akhir April 2022.
Adapun besaran gaji ke-13 dihitung dari total gaji pokok, ditambah tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan juga ditambah 50% tunjangan kinerja sesuai jabatan, pangkat, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.
Gaji ke-13 ini diberikan dengan tujuannya untuk membantu seluruh aparatur terutama saat menjelang tahun ajaran baru pada Juli. Teknis pengaturan pemberian gaji ke-13 melalui Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) yang anggaran bersumber dari APBN dan melalui Peraturan Kepala Daerah (Perkada) bagi anggaran yang bersumber dari APBD. (kam/c)