16 Jabatan Eselon II Dilelang

  • Bagikan
Moh. Nur Sain

KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID -- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konawe Utara (Konut) melelang 16 jabatan pimpinan tinggi pratama (JPTP). Pendaftaran JPTP dilakukan dimulai tanggal 16 sampai 22 Juni 2022 mendatang. Lelang jabatan tersebut sebagaimana diamanatkan dalam undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang ASN, PP nomor 17 tahun 2020 tentang perubahan atas PP nomor 11 tahun 2017 terkait manajemen PNS, serta Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia nomor 15 tahun 2019 soal tata cara pengisian jabatan pimpinan tinggi secara terbuka di lingkungan instansi pemerintah.
Kepala BKPSDM Konut, Moh. Nur Sain, menuturkan, seleksi JPTP di lingkup Pemkab dilakukan untuk mendapatkan pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang berkualitas dan kompetitif. Hal itu sesuai surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia nomor 52 tahun 2020 tentang pelaksanaan pengisian JPTP secara terbuka dan kompetitif di lingkungan instansi pemerintah dalam kondisi kedaruratan kesehatan masyarakat Covid-19.
"Termasuk surat Ketua Komisi ASN nomor B-2038/JP.00.00/06/2022 tanggal 07 Juni 2022 perihal rekomendasi rencana seleksi terbuka pengisian JPTP di lingkungan Pemerintah Kabupaten Konawe Utara, membuka kesempatan kepada ASN yang memenuhi persyaratan untuk mengikuti seleksi secara terbuka," ujar mantan Camat Asera itu, Kamis (16/6). Bagi ASN yang akan berkompetisi dalam seleksi JPTP, harus memenuhi syarat. Diantaranya berstatus sebagai PNS di lingkungan Pemkab Konut atau Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), sekurang-kurangnya memiliki pangkat atau golongan ruang pembina IV/A. Memiliki kualifikasi pendidikan paling rendah Diploma IV atau sarjana (S1).
Usia ditetapkan paling tinggi 56 tahun pada saat ditetapkan dengan keputusan bupati selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk menduduki posisi pimpinan tinggi pratama. " Memiliki pengalaman dalam bidang tugas yang terkait dengan jabatan yang akan diduduki secara kumulatif paling kurang selama lima tahun. Kemudian syarat lainnya sedang atau pernah menduduki jabatan administrator atau jenjang ahli madya paling singkat 2 tahun," jelas Nur Sain.
Ia juga menyebut, pelamar yang diutamakan telah mengikuti dan lulus Diklat kepemimpinan tingkat III dibuktikan dengan sertifikat kelulusan bagi pejabat struktural, mendapat persetujuan atau rekomendasi dari pejabat yang berwenang atas persetujuan pejabat pembina kepegawaian, untuk PNS lingkup Pemkab. (c/min)

16 Jabatan Pimpinan OPD yang Dilelang :

  1. Dinas Tanaman Pangan dan Peternakan Kabupaten Konawe Utara.
  2. Staf Ahli Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan SDM.
  3. Dinas Pariwisata
  4. Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika.
  5. Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik
  6. Dinas Penanaman Modal dan PTSP
  7. Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah
  8. Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana.
  9. Sekretariat DPRD
  10. Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
  11. Kepala Dinas Perikanan
  12. Dinas Perkebunan dan Holtikultura
  13. Kepala Dinas Perhubungan
  14. Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan
  15. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah
  16. Inspektorat Daerah
  • Bagikan