KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID -- Sekitar 3000 Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buton akan mendapat dua kali notifikasi salary (pemberitahuan gaji) dari Bank pada Juli mendatang. Setelah upah reguler, mereka kemudian akan menerima gaji tambahan pada minggu pertama. Itu sesuai yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah nomor 16 tahun 2022 tentang gaji 13. Kepastian itu disampaikan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Buton, Sunardin Dani. Ia memastikan, dua hari setelah pencairan gaji, pihaknya akan langsung mengajukan surat perintah membayarkan (SPM) gaji 13. "Terima gaji itu mungkin tanggal 2 atau 3. Dua hari berikutnya sudah bisa masuk lagi gaji 13 di rekening masing-masing," katanya, Rabu (15/6).
Seperti halnya THR, gaji 13 tahun 2022 ini ada penyesuaian nominal, diberikan sebesar gaji dan pensiunan pokok plus tunjangan yang melekat. "Totalnya sekitar Rp 12 miliar. Kurang lebih serupa dengan gaji 14 kemarin, karena itemnya juga sama," tambahnya. Untuk diketahui, pemberian gaji 13 dilakukan menjelang tahun ajaran baru sekolah. Hal ini bertujuan untuk membantu kebutuhan pendidikan bagi putra/putri PNS, seperti seragam sekolah dan sebagainya. Di Buton sendiri siswa siswi pada semua jenjang pendidikan baru saja mengumumkan pelulusan. Sehingga Juli mendatang, pendaftaran sekolah tahun ajaran baru sudah dibuka. (c/lyn)