DPRD dan Pemkab Komitmen Optimalkan Pelayanan

  • Bagikan
PENETAPAN PERDA : Bupati Konsel, H. Surunuddin Dangga (kedua dari kiri) didampingi Pj Sekab, Hj. St. Chadidjah (kiri) bersama Ketua DPRD, Irham Kalenggo (ketiga dari kanan) usai rapat paripurna penetapan Perda perubahan ketiga tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah.

KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID-- Peraturan daerah (Perda) perubahan ketiga nomor 8 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), ditetapkan. Dalam rapat paripurna DPRD, Bupati Konsel, H. Surunuddin Dangga, mengatakan, proses pembahasan Perda itu telah mengalami suatu proses dialogis serta diskusi dinamis. "Semuanya dilakukan untuk menghasilkan Perda yang benar-benar sesuai perkembangan dan rambu-rambu berbagai peraturan yang relevan," ungkapnya, Rabu (15/6).
Ia mengatakan, Perda tentang pembentukan susunan organisasi dan tata kerja perangkat daerah diyakini akan lebih mengoptimalkan dan menggairahkan pelayanan dan pembangunan pemerintahan kepada masyarakat. Tentunya seiring dengan perkembangan beban kerja Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

"Atas nama Pemerintah Daerah kami berterima kasih kepada pimpinan dan anggota DPRD Konsel yang tak kenal lelah bersama-sama melakukan pembahasan secara intensif," ujarnya di hadapan Ketua DPRD, Irham Kalenggo. Sementara itu, Anggota DPRD Konsel, Sabri Taridala, mewakili delapan fraksi, menyampaikan sejumlah catatan perbaikan dari hasil fasilitasi Raperda. Seluruh anggota DPRD, lanjutnya, juga melakukan pencermatan dan penilaian terhadap substansi Raperda serta prosedur penyusunan Perda itu sendiri.

"Ada hal normatif yang terabaikan dari proses penyusunan Raperda ini, yaitu tidak adanya naskah akademik. Padahal naskah ini sangat penting dan diperlukan agar setiap Raperda yang dibuat atau dihasilkan memiliki dasar-dasar teori empiris," ungkapnya. Kendati demikian, fraksi-fraksi yang ada di DPRD seperti Golkar, Gerindra, PDIP, Demokrat, PAN, Hanura, Nasdem dan PKB menyatakan menerima dan menyetujui Raperda tersebut. (c/ndi)

  • Bagikan

Exit mobile version