--KPK Bakal Ungkap Identitas Tersangka Dana PEN Saat Ditahan
KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID -- Mantan Bupati Kolaka Timur (Koltim), Andi Merya Nur, mantan Dirjen Keuangan Daerah Kemendagri, MAN dan mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Muna, LMSA enggan menanggung sendiri aib dugaan korupsi pengajuan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) tahun 2021. Kepalang basah, mereka mandi sekalian. Hasilnya, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan adanya dugaan keterlibatan beberapa orang.
Juru Bicara KPK RI Ali Fikri mengatakan, berdasarkan pada kecukupan minimal dua alat bukti, diduga ada keterlibatan pihak-pihak lain baik selaku pemberi maupun penerima dalam dugaan suap perkara pengajuan dana PEN 2021.
"Mengenai identitas pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, pasal yang disangkakan maupun uraian dugaan perbuatan pidana yang dilakukan, akan kami sampaikan pada saat upaya paksa penangkapan dan penahanan dilakukan," kata Ali Fikri kepada Kendari Pos, Rabu (15/6), kemarin.
Progres penanganan kasus dugaan suap pengajuan dana PEN, kata dia, sedang pemeriksaan saksi. Pemeriksaan saksi digelar di tiga tempat berbeda. "Nama-nama yang diperiksa di kantor KPK yaitu Budi Sasonto dari pihak swasta, La Ode Muhammad Rusman Emba selaku Bupati Muna dan Widya Lutfi Anggraeni Hertesti sebagai Teller Smartdeal Money Changer," beber Ali Fikri.
Ali Fikri menambahkan, mantan Bupati Koltim Andi Merya Nur diperiksa di Lapas Perempuan Kelas IIIA Kendari. Sedangkan saksi-saksi lainnya dipemeriksa di Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sultra, Kota Kendari.
"Nama-nama saksi yang diperiksa di Polda Sultra yaitu Direktur PT.Muria Wajo Mandiri Mujeri Dachri, Kepala Bappeda Litbang Koltim, Mustakim Darwis, Staf Bangwil Bappeda Litbang Koltim Harisman, dan honorer bagian umum Pemkab Koltim, Hermansyah," tandas Ali Fikri.
Perkara dugaan suap pengajuan dana PEN ini merupakan pengembangan dari kasus dugaan suap terkait proyek yang berasal dari dana hibah BNPB yang menjerat Andi Merya Nur dan Kepala BPBD Koltim, Anzarullah.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto mengatakan Andi Merya diduga menyuap M.Ardian sebesar Rp2 miliar melalui rekening LM. Syukur. Suap itu diberikan agar Kabupaten Kolaka Timur mendapat alokasi pinjaman dana PEN.
Karyoto membeberkan M.Ardian selaku Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri periode Juli 2020 sampai dengan November 2021. M.Ardin memiliki tugas di antaranya melaksanakan salah satu bentuk investasi langsung pemerintah yaitu pinjaman dana PEN dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah melalui PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) berupa pinjaman program dan atau kegiatan sesuai kebutuhan daerah.
Dengan tugasnya itu, M.Ardian berwenang menyusun surat pertimbangan Mendagri atas permohonan pinjaman dana PEN yang diajukan oleh pemda. Sekitar Maret 2021, Andi Merya yang menjabat Bupati Koltim periode 2021-2026 menghubungi LM.Syukur agar bisa dibantu mendapatkan pinjaman dana PEN bagi Kabupaten Koltim. Selanjutnya sekitar Mei 2021, LM. Syukur mempertemukan Andi Merya dengan M.Ardian di kantor Kemendagri, Jakarta.
“Tersangka AMN (Andi Merya Nur) mengajukan permohonan pinjaman dana PEN sebesar Rp350 miliar dan meminta agar tersangka MAN (Mochamad Ardian Noervianto) mengawal dan mendukung proses pengajuannya,” ungkap Karyoto saat penetapan Andi Merya Nur sebagai tersangka dugaan suap dana PEN.
Untuk memuluskan pengajuan pinjaman itu, Ardian diduga meminta kompensasi berupa sejumlah uang yaitu 3 persen secara bertahap dari nilai pengajuan pinjaman. Permintaan Ardian disampaikan kepada LM. Syukur, lalu diteruskan kepada Andi Merya.
“Tersangka AMN memenuhi keinginan tersangka M.Ardian lalu mengirimkan uang sebagai tahapan awal sejumlah Rp 2 miliar ke rekening bank milik tersangka LMSA (LM. Syukur),” papar Karyoto.
Uang Rp 2 miliar yang diberikan Andi Merya itu dibagi dua. Ardian menerima 131.000 dollar Singapura (setara Rp1,5 miliar) yang diberikan di rumah pribadinya di Jakarta. Sisanya sekira Rp500 juta diterima LM. Syukur. (ali/b)