Tanda Tangan Perjanjian, Bijak Gunakan Medsos

  • Bagikan
BERTANGGUNG JAWAB : Suasana pertemuan dan penandatanganan perjanjian kerja bagi para guru PPPK hasil rekrutan tahap pertama dan kedua formasi tahun 2021 di aula kantor BKPSDM Kolaka, kemarin.

KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID -- Sebanyak 103 guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) melakukan penandatanganan kontrak di aula kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kolaka, Senin (13/6). Ratusan guru PPPK tersebut merupakan hasil perekrutan dalam seleksi tahap pertama dan kedua formasi tahun 2021 di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kolaka. Kepala BKPSDM Kolaka, Hj. Andi Wahidah, mengungkapkan, penandatanganan perjanjian kerja bagi para pegawai tersebut merupakan implementasi dari ketentuan dari pasal 31 peraturan pemerintah nomor 49 tahun 2018 tentang manajemen PPPK. Kata dia, pengangkatan didahului dengan penandatanganan perjanjian kerja oleh calon PPPK.

"Perjanjian kerja ini memuat tentang tugas, target kinerja, masa perjanjian kerja, hak dan kewajiban mereka. Selain itu, juga memuat tentang larangan dan sanksi yang mengikat pegawai PPPK," ungkapnya, kemarin. Andi Wahidah menambahkan, dalam perjanjian tersebut juga terdapat beberapa penekanan. Diantaranya, seluruh PPPK mempelajari dan konsisten melaksanakan serta mematuhi semua hal-hal yang telah diatur dalam perjanjian kerja. Selain itu, PPPK juga harus melaksanakan tugas dengan disiplin dan penuh pengabdian dimanapun ditempatkan.

"Kami juga tekankan agar dalam berinteraksi sosial, khususnya menggunakan media sosial (Medsos), hendaknya bijak dan berhati-hati. Sebab sebagai guru haruslah menjadi panutan bagi anak didiknya maupun masyarakat sekitarnya," imbau Wahidah. (c/fad)

  • Bagikan